Universitas Muhammadiyah Malang Kini Bebas Rokok  

Reporter

Selasa, 22 April 2014 18:39 WIB

Universitas Muhammadiyah Malang. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Malang - Universitas Muhammadiyah Malang mulai memberlakukan peraturan bebas rokok. "Kami berlakukan kampus bebas asap rokok agar kampus ini bisa benar-benar bersih dan hijau,” kata Rektor UMM Muhadjir Effendy, Selasa, 22 April 2014.

Pencanangan kampus bebas rokok itu merupakan bagian dari program UMM Green and Clean yang berjalan sejak November 2013. Larangan merokok di kampus ini diberlakukan untuk menyambut Hari Bumi dengan mengkampanyekan isu penyelamatan bumi.

“Tahun lalu kampus ini sudah memberlakukan aturan kampus bebas kendaraan bermotor.” Semula, kegiatan itu rutin dikampanyekan Divisi Mahasiswa Pecinta Alam (Dimpa) UMM. Belakangan, Rektorat UMM memberlakukan larangan menggunakan kendaraan bermotor di dalam kampus. Kebijakan itu disambut gembira Ketua Pelaksana Peringatan Hari Bumi Dimpa UMM, Amar Saichuna.

Kepala Hubungan Masyarakat UMM Nasrullah mengatakan, sejak 2013, tamu-tamu harus rela menggunakan sepeda angin, kecuali tamu berkategori very important person atau very very important person sekelas menteri, presiden, dan tamu asing. "Kecuali tamu-tamunya mau bersepeda angin, itu lebih baik," kata Nasrullah kepada Tempo.

UMM menyediakan 300 sepeda angin yang boleh dipakai seluruh warga kampus dan para tamu secara gratis. Sepeda boleh dipinjam di empat pos pintu masuk dan keluar. Tahun ini ditargetkan jumlah sepeda bertambah jadi 2.000 unit. Sedangkan tempat peminjaman dan pengembalian sepeda ditambah menjadi delapan pos.

Untuk mendukung gerakan itu, UMM membuat lapangan parkir seluas sekitar 2,5 hektare, yang masing-masing sekitar satu hektare di tepi Jalan Raya Sengkaling, dekat Masjid Ar-Fachruddin, serta 1,5 hektare lagi di dekat Jalan Tlogomas. Nantinya semua kendaraan bermotor diparkir di situ. Di dekat masjid sendiri sudah terbangun tempat parkir tiga lantai. “Setelah tempat parkir itu selesai, baru rencana pengadaan 2 ribu sepeda angin direalisasikan.”

ABDI PURMONO

Berita lain:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Lonjakan Kekayaan Hadi Poernomo
Alfred Riedl Tak Panggil Andik dan Irfan Bachdim

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya