Perda Miras Ditargetkan Rampung Sebelum September

Reporter

Senin, 21 April 2014 18:29 WIB

ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menargetkan peraturan daerah (perda) minuman keras atau beralkohol bisa disahkan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan pada September 2014. "Sebelum berakhir masa jabatan sudah disahkan," kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur Zainal Arifin pada Tempo, Senin, 21 April 2014.

Perda ini dibuat untuk menanggulangi korban minuman keras oplosan yang terus berjatuhan. Terakhir, sembilan orang tewas setelah berpesta minuman keras oplosan di Kabupaten Malang pada 14 April 2014. Meski demikian, hingga kini rancangan perda itu masih digodok di Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur.

Menurut Zainal, pihaknya masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas usul prakarsa raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. "Sepertinya semua fraksi minta untuk dilanjutkan."

Selanjutnya, akan digelar rapat paripurna untuk menetapkan rancangan perda tersebut sebagai raperda definitif. Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur, Muhammad Muchtar, mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kepolisian dan sejumlah stakeholder sebelum raperda disahkan menjadi perda. "Sebelum bulan sembilan, kami bertekad harus sudah jadi."

Dalam nota penjelasan Badan Legislasi Daerah disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dianggap tidak cukup sebagai instrumen hukum untuk menindak penyalahgunaan minuman beralkohol. Ini lantaran peraturan pemerintah itu tidak memuat sanksi pidana ataupun sanksi administratif.

Sedangkan raperda tentang minuman beralkohol di Jawa Timur akan memuat beberapa materi yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Raperda, di antaranya, memuat klasifikasi minuman beralkohol, perizinan dan rekomendasi, peredaran minuman beralkohol, minuman beralkohol produksi tradisional, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Darimana Asalnya?
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah
Rhoma Irama Mengundurkan Diri Jadi Capres?

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya