Sebar 10 Ribu Pornografi Anak, Manajer Ditangkap  

Reporter

Rabu, 16 April 2014 20:00 WIB

Cbc.ca

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus pornografi anak di Facebook dan Kaskus. Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu, menimpa enam anak di bawah umur.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Bareskrim Polri Brigadir Arief Sulistyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polda Jawa Timur pada 29 November 2013. Lantaran penyelidikan tak kunjung mendapat kesimpulan, mereka kembali melapor pada 12 FebruarI 2014.

"Sampai 26 Februari 2014 belum juga ada perkembangan," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2014. Pada 5 Maret lalu, lanjut Arief, orang tua korban kembali berdiskusi dengan kepolisian. "Dari informasi itu, kami bentuk tim untuk mulai melakukan penyelidikan secara online."

Selang dua hari, Arief menjelaskan, Bareskrim Polri menurunkan tim cyber crime ke Surabaya. Tim ini berkoordinasi dengan keluarga korban, Kaskus, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Menurut Arief, tim kesulitan mencari tersangka lantaran dia menggunakan identitas palsu.

"Pada minggu kedua, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemungkinan bekerja di sebuah perusahaan karena identitas pelaku aktif di perusahaan itu," ujar Arief. Pada 24 Maret lalu, Arief meneruskan, tim menggerebek pelaku di PT KSM. Akhirnya, Tjandra Adi Gunawan, manajer PT KSM, ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka, tim cyber crime menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit laptop, tiga telepon genggam, satu modem, dan lima flashdisk. "Kami meyakini pelaku inilah yang melakukan kejahatan ini. Kami membawa pelaku ke Jakarta, 26 Maret," tutur Arief. Tersangka dituduh menyebar 10.236 foto pornografi anak ke Facebook dan Kaskus.

Tersangka, kata Arief, dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Arief menyatakan tersangka terancam hukuman 12 tahun dan denda sebanyak Rp 6 miliar serta ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, "Karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan atau menjadikan anak sebagai objek."

Adapun para korban terdiri atas empat siswi pelajar sekolah dasar serta satu siswi dan satu siswa pelajar sekolah menengah. "Dampaknya atas kejadian ini, para korban merasa depresi, malu dan tidak mau sekolah," ucap Arief.

SINGGIH SOARES

Berita lain:


Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

4 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya