YLBHI: Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Anak

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Rabu, 16 April 2014 05:27 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma mengatakan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus maksimal. Sebab, tindakan pelaku itu bisa merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban. “Harus diberikan hukuman maksimal, bahkan kalau perlu diperberat,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 April 2014.

Sebelumnya, seorang siswa taman kanak-kanak bertaraf internasional diduga menjadi korban kekerasan seksual di sekolahnya. Korban yang baru berusia lima tahun saat ini masih menjalani perawatan intensif karena terserang penyakit kelamin. Polisi pun sudah menetapkan tiga petugas kebersihan di sekolah itu sebagai tersangka.

Alvon mengatakan penentuan tingkat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku merupakan kewenangan penuh majelis hakim dalam persidangan. Namun dia meminta para pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Maksimal hukuman itu 15 tahun, dan harus maksimal agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Bahkan, menurut Alvon, hakim harus memperberat hukuman kepada para pelaku. Menurut dia, pertimbangan lain yang harus dijadikan dasar untuk memperberat hukuman adalah lokasi kekerasan seksual yang diduga dilakukan di lingkungan sekolah. “Harus diperberat karena kejadiannya di lingkungan sekolah,” katanya. (Baca: KPAI: Sekolah Lokasi Pelecehan Ikut Tanggung Jawab)

Alvon juga mengatakan pemerintah harus menyiapkan program untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan pelaku. Bagi korban, persoalan psikologis harus diperhatikan karena kejadian itu pasti memberi dampak luar biasa bagi sikap dan masa depannya. “Kalau untuk pelaku, mereka juga harus dipersiapkan karena akan kembali berbaur dengan masyarakat,” ujarnya. (Baca: Kasus Pelecehan Bocah TK, Orang Tua Siswa Berembuk)

DIMAS SIREGAR

Berita Terpopuler

Modus Pelecehan Seksual Murid TK Internasional
Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

36 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

38 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

39 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

41 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

58 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

58 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya