TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak ada aral melintang, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, akhirnya bakal kembali ke ruang sidang untuk menghadapi vonis majelis hakim. Kondisi kesehatan jantung Emir dikabarkan sudah membaik sehingga bisa hadir dalam sidang Senin, 14 April 2014.
"Saya dapat berita, Emir kemarin (Sabtu, 12 April 2014) sore sudah kembali ke rumah tahanan. Hari Senin ini beliau sidang," kata Erick S. Paat, pengacara Emir, melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad siang, 13 April 2014. (Baca: Akan Divonis, Emir Moeis Mengaku Masih Sakit)
Erick mengatakan sebagai penderita sakit jantung, Emir tak boleh merokok, terlalu lelah, dan stres, serta harus makan makanan sehat. Pantangan untuk lelah dan stres ini bisa jadi terpaksa dilanggar besok saat vonis Emir dibacakan. "Doakan saja, karena beliau tetap harus siap, dan kami yakin beliau siap."
Sedianya sidang putusan Emir digelar pada Kamis, 3 April 2014. Namun, ia mengeluh sakit jantung sehingga jaksa penuntut umum melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, pada Rabu malamnya. Majelis hakim lantas menetapkan Emir dibantarkan alias masa penahanannya tak dihitung sejak 2 April. Pekan berikutnya, pada 7 April 2014, majelis hakim kembali menunda sidang karena Emir masih sakit dan diopname di RS Harapan Kita.
Emir adalah terdakwa kasus suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung Selatan. Ia didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. (Baca juga: Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet)
Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar konsorium Alstom Power Inc menjadi pemenang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada 2004.
Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Jaksa menuntut Emir dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat memvonis Marubeni bersalah menyuap sejumlah pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004 yang bernilai US$ 118 juta. Marubeni dan perusahaan anggota konsorsium divonis bersalah karena memberi suap lewat konsultan yang mereka pekerjakan.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
12 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDaftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi
3 September 2023
KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak
28 September 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.
Baca SelengkapnyaDaftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak
7 Agustus 2021
Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.
Baca SelengkapnyaEks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020
7 Agustus 2021
Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan
7 Agustus 2021
Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Baca SelengkapnyaEmir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas
6 Agustus 2021
Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya
6 Agustus 2021
Mantan narapidana kasus suap Emir Moeis menjadi komisaris anak usaha BUMN. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Baca Selengkapnya