TEMPO.CO, Bengkulu - Pelaksanaan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 37 Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Bengkulu sempat terganggu oleh penggrebekan pasangan bukan suami istri yang berada di dekat TPS.
Warga yang semula ramai menyaksikan penghitungan suara,Rabu 9 April 2014 sore, kaget dan malah pindah ke lokasi penggrebekan. Panitia beserta saksi yang masih melaksanakan tugasnya pun sempat terganggu dengan kejadian asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
Menurut Ketua RT 41 Perumahan Vila Sungai Rupat Irfan Junaidi, penggrebekan dilakukan karena warga mulai resah dengan tingkah warga baru mereka tersebut. "Dia baru beberapa bulan tinggal di lingkungan kami, karena istrinya berada di Jakarta, dia ini sering membawa ABG ke rumah," kata Irfan.
Kronologinya, dia mengisahkan, warga melihat seorang pria datang bersama wanita ABG ke rumah tersebut. Warga mencatat, kehadiran ABG wanita di kediaman yang diduga pejabat ini bukan untuk pertama kalinya. (Baca : Ketua Panwaslu Makassar Dikeroyok). Maka warga pun beraksi. "Orang lagi sibuk nyoblos, eh dia malah sibuk yang lain," kata Yuli, seorang warga.
Saat penggrebekan, sempat terjadi cekcok, karena si oknum tidak terima digrebek. Hal ini memancing emosi warga, untung saja aksi warga dihentikan oleh personel polisi yang berjaga di TPS. Kini warga berembu untuk menentukan langkah selanjutnya. (Baca juga : Petugas KPPS Nias Selatan Coblosi 122 Surat Suara)
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terpopuler
Ahok Curiga Ada Bus Transjakarta yang Hilang
Kondom Bakal Gratis di Filipina
Suara Demokrat Amblek di TPS Kampung Mertua SBY
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
45 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
45 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya