Aktivis Tuding Kejaksaan Disetir Tersangka Idham Samawi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 8 April 2014 20:00 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis anti korupsi di Yogyakarta mengecam Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba, Idham Samawi. "Ada perlakuan diskriminatif Kejaksaan Tinggi kepada Idham yang beda dengan tersangka lain," kata Tri Wahyu KH, koordinator Indonesia Court Monitoring, Selasa 8 April 2014.

Sebelum kampanye pemilu legislatif berlangsung, Kejaksaan menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka Idham Samawi yang juga calon legislator DPR RI dari PDI Pejuangan DIY. Semula juru bicara Kejati DIY Purwanta Sudarmadji menyatakan instansinya belum menjadwalkan pemeriksaan kembali Idham. “Bukan karena tersangka kampanye, karena penyidik masih mempelajari dan berkoordinasi dalam temuan baru," kata Purwanta Selasa 18 Maret 2014.

Ketika aktivis mempertanyakan penghentian pemeriksaan itu, Kepala Kejati DIY Suyadi berkilah, keterangan tersangka sudah cukup. “Penyidik saat ini menganggap keterangan tersangka cukup. Sambil menunggu pemeriksaan audit BPKP," kata Suyadi Jumat 4 April 2014.

Ternyata setelah kampanye berakhir, Kejati malah memanggil kembali Idham Samawi Senin 7 April 2014. Tapi Idham mangkir dengan menyodorkan surat keterangan dokter rumah sakit di Jakarta. "Suaranya juga sampai tak terdengar, gula darah tinggi dan tekanan darah naik," kata Augustinus Hutajulu, pengacara Idham, Senin lalu.

Tri Wahyu khawatir ada kesepakatan antara Kejati dengan Idham. “Kejaksaan Tinggi telah disetir tersangka. Seolah ada deal dengan tersangka supaya tak diperiksa saat kampanye,” ujar Tri. Memang, katanya, dia tak punya bukti materil soal kesepatan itu. “Tapi perlakuan khusus kepada Idham sudah tampak.”

Erwan Suryono, Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul, menyatakan indikasi ada kesepakatan antara tersangka Idham dan Kejaksaan sudah tampak, antara lain dengan pengembalian uang Rp 12,5 miliar. "Itu mengembalikannya setelah kasus ini disidik," kata dia.

Tapi Purwanta Sudarmadji menampik tudingan itu. “Tidak ada kesepakatan dengan tersangka soal saat kampanye tidak diperiksa,” ujarnya kemarin. Jika Idham diperiksa lagi, penyidik melihat perkembangan yang perlu. Menurut dia, Idham bisa saja diperiksa kembali setelah dinyatakan cukup keterangannya. “Karena ada perkembangan."

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya