TEMPO.CO, Jakarta - Petisi yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menolak RUU KUHAP dan RUU KUHP ternyata membuat penuh kotak masuk e-mail Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal yang sama juga terjadi pada e-mail Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie.
"Untuk tiap tanda tangan dalam petisi, sistem kami otomatis mengirim satu e-mail ke targetnya," ujar pendiri Change.org Indonesia, Arief Aziz, dalam jumpa pers di KPK, Jumat, 4 April 2014. "Jadi, sekarang di inbox mereka ada 16 ribu e-mail dari pendukung KPK," ujarnya.
Petisi daring itu dipajang oleh Anita Wahid di www.change.org/SelamatkanKPK sejak pekan lalu. Kini lebih dari 16 ribu orang telah menandatangani petisi yang digagas putri Gus Dur itu. Menurut Anita, ia akan terus mengumpulkan dukungan dan tanda tangan sampai pemerintah menarik dua RUU itu dan DPR menyetujui penarikan tersebut. (Baca: Apa Saja Obrolan Menteri Amir dan KPK Soal KUHAP?)
"Kalau tujuan pemerintah dan DPR adalah membuat korupsi hilang dari Indonesia, maka seharusnya RUU dibahas oleh DPR periode selanjutnya sehingga bisa diminimalisir adanya agenda orang-orang yang ingin menggunakan RUU untuk meloloskan diri dari jerat hukum jika mereka tidak lagi menjabat," ucap Anita.
Arief mengatakan ia juga bakal mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai lembaga pemerintah yang menangani RUU KUHAP dan KUHP, serta DPR. Petisi tersebut akan diserahkannya kepada dua institusi itu. "Kami akan terus berusaha supaya mereka bisa menerima petisi ini," ujarnya.
Sebelumnya pada 2012, petisi di Change.org juga jadi salah satu alat bagi aktivis antikorupsi untuk mendesak SBY menyetop langkah polisi menghambat KPK merampungkan kasus simulator SIM, yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. (Baca: Aksi Selamatkan KPK Meluas)
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
21 jam lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
22 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya