KPK Minta SBY Tinjau Status Fadilah di Wantimpres

Reporter

Jumat, 4 April 2014 20:02 WIB

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa pada 2005. Penetapan ini diambil pimpinan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus limpahan dari Markas Besar Kepolisian tersebut.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik akan mengulang proses penyidikan dengan kembali memeriksa para saksi yang telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri. Sebab, kata dia, KPK perlu memverifikasi informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Mabes Polri dengan sejumlah keterangan yang terungkap dalam kasus pengadaan di Kementerian Kesehatan pada 2006-2007. "Harus diverifikasi ulang, yang dulu tidak bisa diambil begitu saja," kata dia di kantornya, Jumat 4 April 2014. (Baca: Korupsi Alat Kesehatan, KPK Segera Periksa Fadilah )


Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Dengan begitu, informasi kami jadi lebih lengkap, akan diolah lagi dalam proses penyidikan," ucap Bambang.

Juru bicara KPK Johan Budi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meninjau kembali status Siti Fadilah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. "Karena (dia) sudah jadi tersangka," ujarnya.


Penyelenggara negara yang tersangkut kasus pidana memang hanya harus diberhentikan sementara jika kasusnya telah masuk ruang sidang dan ia jadi terdakwa. Namun, kata Johan, tersangka KPK selalu menjadi terdakwa.


Ia menuturkan, lazimnya saat kasus korupsi yang menyeret penyelenggara negara sudah masuk sidang, KPK bakal mengirim surat kepada pimpinan tempat ia bekerja agar si terdakwa diberhentikan untuk sementara.


Advertising
Advertising

Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK pada 3 April 2014 itu, Siti Fadilah dijerat dengan sejumlah pasal: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Siti Fadilah disangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Siti Fadilah juga diduga dengan sengaja sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BUNGA MANGGIASIH



Baca Terpopuler
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya