Bendahara Atut Transfer Rp 1,2 Miliar ke Rano Karno  

Reporter

Kamis, 3 April 2014 16:02 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). JPU meminta Majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah, mengaku pernah mentransfer duit Rp 1,2 miliar ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rano Karno. Transfer itu sempat dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, saat Yayah bersaksi untuk adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan.

"Bu Yayah apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada Rano Karno pada November 2011," tanya Fikri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 April 2014. Yayah membenarkan bahwa dia pernah mentransfer Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten itu. Jaksa Fikri lantas menanyakan keperluan transfer duit itu. "Bu Yayah untuk Bapak Rano Karno terkait apa?" ujarnya. Yayah mengaku tidak tahu.

Fikri lantas bertanya apakah transfer itu terkait dengan duit yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Lagi-lagi Yayah bungkam. "Tidak tahu," kata Yayah. (Baca: KPK Periksa Tangan Kanan Wawan).

Yayah mengatakan dia memang dipercaya oleh Atut ataupun Wawan untuk memegang duit dalam jumlah besar. Dia juga sering diminta bertransaksi baik secara tunai, transfer, maupun cek. Dia mengaku Wawan sering memerintahkannya secara lisan untuk bertransaksi, dan tanpa ada pembukuan. (Baca: KPK Geledah Empat Rumah Anak Buah Adik Atut).

Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah, menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuan penyuapan tersebut adalah agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018. (Baca pula: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap).

Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama itu juga didakwa memberi hadiah berupa duit Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi yang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten pada 2011. Menurut jaksa, duit itu ditransfer dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat dengan dalih pembelian bibit kelapa sawit dan alat berat.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler


Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.

Baca Selengkapnya