TEMPO Interaktif, Jakarta: Nasib Lukman Hakim dan sekitar 90 tenaga kerja Indonesia yang masih bertahan di proyek kondominium Damansara Damai, Kuala Lumpur, semakin tak pasti. Pemerintah Malaysia memberikan batas waktu tujuh hari, terhitung sejak Jumat (16/2) kepada kelompok TKI ilegal, untuk meninggalkan Malaysia. Padahal, hingga hari ini, Sabtu (17/2) mereka belum memperoleh kejelasan, kapan gaji mereka akan dibayar. Hal tersebut disampaikan Wahyu Susilo dari Migrant Care, yang baru tiba dari Malaysia untuk advokasi para buruh migran di sana, Sabtu (17/2).Batas waktu yang diberikan kepada Lukman dan kawan-kawannya tersebut juga mengena pada TKI ilegal lainnya yang hingga saat ini masih berserak di berbagai kawasan di Malaysia. Karena pemerintah Malaysia akan benar-benar menjatuhkan hukuman kepada buruh migran ilegal yang masih berkeliaran di Malaysia pada 1 Maret mendatang. Menurut Wahyu, jumlah mereka antara 700 ribu-800 ribu orang. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang TKI ilegal yang sudah pulang ke Indonesia, yaitu sekitar 275 ribu jiwa.Wahyu mengaku tidak tahu bagaimana nasib para TKI yang bertahan di Damansara, jika batas waktu yang diberikan pemerintah Malaysia benar-benar selesai. "Jika mereka bisa berlindung ke KBRI Kuala Lumpur, masih ada harapan gaji mereka dapat diperjuangkan," kata Wahyu ketika dihubungi per telepon.Lebih jauh, Wahyu mengucapkan terima kasih kepada beberapa lembaga swadaya masyarakat Malaysia dan Partai Keadilan Rakyat yang terus membantu memperjuangkan nasib para TKI ilegal.Bina