TEMPO.CO, Subang - Para kepala desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat merasa galau terkait dengan rencana pengucuran dana bantuan desa Rp 1 miliar. "Penggelontoran dana perimbangan desa sebesar Rp 1 miliar itu, ibarat berkah dan musibah," kata Kepala Desa Cihambulu, Hasan Abdul Munir, saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2014.
Menurut dia, berkah karena dana sebesar itu akan sangat membantu percepatan pembangunan di pedesaan, musibah, karena sadar ada tanggung jawab yang sangat berat yang harus dipikul oleh para kepala desa jika tidak mampu merealisakikannya secara benar dan baik. "Bisa-bisa, penjara kelak banyak dihuni para kepala desa," ujar hasan.
Apalagi, kata dia, dana perimbangan desa yang bersumber dari APBN tersebut, adalah hasil jerih payah para kepala desa yang disuarakan langsung ke DPR dan Istana Negara melaku wadah Parade Nusantara bertahun-tahun lamanya.
Untuk melaporkan penggunaan dana desa, para kepala desa juga diwajibkan menggunakan perangkat teknologi internet. Hasan Hasan mengaku, siap melaksanakannya. "Jaringan internet kami tak ada masalah, tinggal menyiapkan perangkatnya saja," kata dia.
Bupati Subang, Ojang Sohandi juga menyatakan siap menerima bantuan dana desa tersebut. Untuk itu, dia akan memberi pelatihan dan seminar untuk merespon UU Desa tersebut. "Pokoknya, sebelum waktu penggunaan dana perimbangan desa itu terealiasi, para kepala desa dan pelaksana teknis administrasi desa sudah menguasainya," kata Ojang.
Ditanya soal pengawsan, Ojang mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan Inspektorat Daerah (Irda). "Saya pikir, irda bisa melakukannya (pengawsan) dengan cermat dan dipercaya," kata bupati termuda di Jawa Barat itu.
Budiman Sujatmiko, saat melakukan sosialisasi tentang UU Desa, mengatakan, dana perimbangan desa tersebut tinggal menunggu penandatanganan peraturan pemerintahnya saja. "Insya Allah, presiden akan menandatangan PP-nya pada Juni 2014," ujar Budiman.
Menurut dia, penggelontoran dana bantuan desa akan dilakukan setelah penetapan APBN-P 2014. Ia juga berjanji memberikan pelatihan penggunaan tekbologi internet secara gartsisan kepada pemkab yang memintanya."Kami pastikan itu," ujar Budiman.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
47 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya