TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar penyaluran dana bansos ditunda hingga pemilu berakhir mendapat dukungan dari lembaga negara lain. Wakil Ketua Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, setuju bahwa jika tak mendesak, lebih baik dana bansos ditunda saja. "Urgensinya harus jelas, jangan jelang pemilu bagi-bagi bansos macam-macam, aneh. Urgensinya apa kasih traktor, lele, domba, kambing. Apakah ada bencana tanah longsor? Banjir?" ucap Agus kepada Tempo, Selasa, 1 April 2014. (Baca: Modus Penyalahgunaan Duit Bansos Saat Pemilu)
Dia mengingatkan banyak temuan penyimpangan bansos jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). "Sepertinya untuk money politics," kata dia. Penyimpangan serupa berpeluang terjadi jelang pemilihan anggota legislatif dan calon presiden. Agus menjelaskan, modus penyimpangan dana bansos berulang saban tahun. Dana mengalir ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif atau LSM yang berisi kroni-kroni, sang pembobol bansos, atau ke koperasi-koperasi yang hidup lagi setelah lama mati.
Ia tak mempersoalkan adanya bantuan sosial. "Kalau rakyat susah diberi bantuan, tidak apa-apa," ucapnya. Namun, bantuan harus transparan dan kepentingannya jelas. "Sekarang hal ini disuarakan lebih keras. Jangan caleg-caleg itu dompleng di situ," ucapnya. (Baca: SBY Minta Kementerian Hati-hati Cairkan Bansos)
Bukan cuma dana bansos yang dibobol. Menurut Agus, penyimpangan jelang pemilu juga ditemukan pada dana hibah dan kredit dari bank. Kasus anyar yang terkuak adalah kredit fiktif Bank Jawa Barat Banten oleh tersangka Direktur PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. Dana kredit diduga mengalir, salah satunya untuk pilkada. Yudi mengaku pernah memberikan cek senilai Rp 500 juta untuk pilkada Jabar dan menyerahkan uang ratusan juta untuk memenangkan salah satu pasangan kandidat Gubernur Jakarta, keduanya pada 2012.
MARTHA THERTINA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo| Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
3 Insiden Ini Bikin Heboh Saat SBY Berkampanye
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Telat Ngantor, Jokowi: Pemimpin Kok Diabsen
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
15 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya