Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain kasus Hambalang, Anas juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali dan menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bendahara Partai Demokrat Sartono Hutomo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pagi ini, Jumat, 28 Maret 2014. Dia mengaku dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi mantan koleganya di partai itu, Anas Urbaningrum--yang kini menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Mas Anas. Untuk tindak pidana pencucian uang," kata Sartono di depan gedung KPK. Pria paruh baya itu tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 didampingi dua orang.
Sartono enggan mengungkapkan detail aliran dana Hambalang. Dia juga tak menggubris pertanyaan wartawan apakah Anas pernah setor duit ke Partai Demokrat. "Nanti saja ya," kata dia sambil tersenyum dan berlalu masuk ke dalam lobi KPK. (baca: Anas Curiga Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century)
Pada Selasa awal Maret lalu, Sartono juga telah diperiksa KPK untuk tersangka Anas. Saat itu Sartono diperiksa sebagai saksi untuk dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. Selain Sartono, untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas, KPK juga menjadwalkan memeriksa Lukman yang berprofesi sebagai supir.
Tak hanya pencucian uang, KPK juga memeriksa saksi untuk Anas dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek Hambalang, Aldasni, caretaker General Manager Sales and Marketing Metro TV. Anas sendiri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
KPK telah menahan Anas pada Januari lalu. Anas menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Kini Anas juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.(baca: Biaya Kampanye SBY Fiktif, Ruhut: Anas Bohong!)