Gus Ipul Acungi Jempol Putusan MK Soal Lapindo

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 28 Maret 2014 10:15 WIB

Seorang korban lumpur Lapindo memasang poster bentuk protes saat peringatan 7 tahun semburan lumpur di desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya -Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, atau sering disebut Gus Ipul, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang korban lumpur Lapindo. Sebab, putusan itu mengandung semangat mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah, baik korban yang berada di peta area terdampak maupun di luar peta terdampak.

Putusan Mahkamah, menurut Gus Ipul, memperjelas hal apa pun yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi sekaligus mempertegas bahwa yang belum terselesaikan harus segera dibayar. "Semangat yang bisa ditangkap dari putusan MK, bagaimana mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah," kata Gus Ipul, kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Soal Lapindo, Menkeu Masih Pelajari Putusan MK).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak, Rabu, 26 Maret 2014. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah hanya membayar ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak sementara yang di dalamnya diselesaikan perusahaan. Putusan ini ternyata membuat kesenjangan antara korban di luar dan di dalam. Korban di luar peta area terdampak lebih cepat mendapatkan ganti rugi, sedangkan yang di dalam peta terdampak sampai saat ini belum tuntas. Ketiga desa yang masuk dalam peta itu adalah Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Permohonan uji materi terhadap aturan pembayaran korban lumpur Lapindo diajukan enam pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah peta area terdampak. Hakim konstitusi akhirnya mengabulkan uji materi itu. Keenam pemohon adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Khonny Ranny. (Baca pula: Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo).

Setelah putusan MK tersebut, menurut Syaifullah, sekarang ini tinggal menunggu skenario Menteri Keuangan. Jika mengacu pada putusan itu, Kementerian juga harus memperjelas melalui peraturan pemerintah tentang skala prioritas mana yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan mana yang menjadi tugas pihak Lapindo untuk menuntaskan. (Baca: Ganti Rugi Tersendat, Menteri PU Panggil Lapindo).



Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong agar putusan itu segera direalisasikan untuk kepentingan rakyat. Pembayaran ganti rugi juga dipastikan ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara bersama PT Minarak Lapindo Jaya. "Kami akan kawal sehingga pembayaran segera diselesaikan," kata Syaifullah. (Baca: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah).

AGITA SUKMA LISTYANTI


Berita Terkait


Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun
Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya