Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah  

Reporter

Kamis, 27 Maret 2014 20:06 WIB

Sejumlah korban Lumpur Lapindo melempar lumpur ke arah patung besar menyerupai Aburizal Bakrie saat peringatan 7 tahun semburan Lumpur di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Malang - Pengusaha Aburizal Bakrie mengklaim telah memenuhi kewajibannya membayar tanah dan bangunan milik korban semburan lumpur Lapindo. Menurut dia, kewajiban PT Lapindo Brantas adalah membayar di dalam wilayah peta terdampak lumpur. Adapun di luar area peta terdampak, pembayarannya menjadi kewajiban negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Keputusan Mahkamah Agung, Lapindo tidak bersalah," kata Aburisal seusai kampanye Partai Golkar di Malang, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Agung sudah tepat. Meski berkukuh tidak bersalah, Ketua Umum Partai Golkar yang akrab disapa Ical ini mengaku bahwa Kelompok Bakrie telah mengeluarkan anggaran besar untuk membayar korban lumpur Lapindo. "Bukan ganti rugi, tapi jual-beli aset berupa tanah dan bangunan," katanya.

Rabu kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya