TEMPO.CO, Jakarta - Selepas kontroversi pemberian iPod Shuffle sebagai souvenir nikah anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak MA untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Sebab, gratifikasi alias hadiah barang dan jasa itu dinilai bisa menjadi awal dari perilaku korup.
"(Kontroversi) ini awal yang bagus untuk masuk, memulai pengendalian gratifikasi," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui telepon, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut dia, adalah berbahaya jika penyelenggara negara bersikap permisif, atau membiarkan, penerimaan gratifikasi. Sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jika tidak, maka mereka dianggap menerima suap dan dapat dijerat hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Jika Mahkamah Agung memiliki unit pengendalian gratifikasi, kata Giri, maka unit itu bisa memudahkan pelaporan gratifikasi. Pelapor tak lagi perlu langsung datang ke KPK untuk melapor, tapi cukup melalui unit tersebut. Giri berpendapat unit itu pun bisa mencegah korupsi dengan menjadi think tank pengendali gratifikasi dan suap.
Giri mengatakan unit pengendalian gratifikasi tersebut bisa dibentuk dalam waktu singkat, tanpa memakan banyak biaya. Biasanya, perlu 30 hari kerja untuk membentuk unit, dan ongkosnya bisa gratis kalau memakai fasilitas kantor yang sudah ada. Adapun tahapan yang harus dilalui adalah sosialisasi, tanda tangan komitmen petinggi lembaga, pelatihan para pelatih (training of trainers) dan bimbingan teknis. Lembaga yang menerapkan unit itu juga perlu membentuk tim pengendali, serta secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi.
Topane Gayus Lumbuun, Ketua Ikatan Hakim Cabang Mahkamah Agung, menyatakan mendukung gagasan KPK itu. "Kami siap membentuk unit pengendalian gratifikasi. IKAHI siap jika ditunjuk untuk melaksanakannya," kata dia.
Selama ini, ujar Gayus, IKAHI cabang MA telah menjembatani pelaporan gratifikasi ke KPK. Setidaknya, itu terjadi dalam kasus iPod Shuffle pemberian Nurhadi tersebut. Namun, ia mengakui perlu ada langkah yang lebih terstruktur lewat unit pengendalian gratifikasi.
Untuk pengadilan-pengadilan di daerah, kata Gayus, IKAHI cabang daerah pun bisa membantu pembentukan unit itu.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
1 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
3 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
5 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
5 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
6 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
7 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
7 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
10 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
13 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
18 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya