Kasus Bank Century, Kerugian Negara Diminta Dibuka  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 Maret 2014 13:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Mulya (kiri) didampingi istri Anne Mulya (kanan) saat di ruang tunggu sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bailout Bank Century, Budi Mulya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century. Permintaan itu disampaikan melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

Menurut Luhut, timnya akan mengecek apakah benar Budi telah merugikan negara dalam kasus pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). "Mohon kami diberi laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Nota Budi Mulya Ditolak, Sidang Century hingga Pemilu)

Luhut mengatakan sidang terbuka untuk umum sehingga semua informasi harus diungkapkan. "Kebenaran materiilnya di mana? Jangan dicicil-cicil," ujarnya. Begitu pula dakwaan bahwa Budi merugikan keuangan negara, harus dibuktikan. "Kerugian negara mesti nyata dan pasti."

Jaksa penuntut umum KPK, KMS Roni, enggan memberi laproan tersebut dengan alasan bukan berkas perkara. Hal ini akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan. "Asal mula kasus Bank Century ini dari laporan BPK. Dikhawatirkan nanti kesaksian terpengaruh," ujar Roni. (Baca: Budi Mulya: FPJP Century Sudah Dikembalikan ke BI).

Karena perbedaan tafsir tersebut, hakim Afiantara menskors sidang selama 15 menit. Hakim lantas memutuskan untuk memerintahkan jaksa memberikan laporan itu. "Kalau hanya laporan berkaitan dengan perkara ini, boleh, silakan diberikan ke penasihat hukum dalam rangka pembelaan," ujar ketua majelis hakim Afiantara. (Baca juga: Soal Century, KPK Minta SBY Hormati Hukum).

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lain melakukan korupsi dalam pemberian FPJP terhadap Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.

LINDA TRIANITA




Terpopuler
Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?
Dokter TNI AU Korban Pengeroyokan Masih di ICU
Mengapa Letnan Dika Memukuli Kapten Arief?



Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya