TEMPO.CO, Tegal - Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi D 1246 ZK yang diparkir di halaman Markas Kepolisian Resor Tegal Kota, Rabu, sekitar pukul 13.00, 26 Maret 2014, memantik penasaran sejumlah wartawan.
Sebab, paginya, mobil hitam itu masih bernomor polisi RI 24 saat diparkir di halaman rumah pengepakan (packing house) melati di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Penumpang mobil itu adalah Menteri Pertanian Suswono.
Hingga pukul 16.00 WIB, sejumlah anggota Polres Tegal Kota mengaku tidak tahu ihwal kepentingan Suswono berkunjung ke markas mereka. Rasa penasaran wartawan baru terjawab setelah Suswono keluar lewat pintu utama Polres Tegal Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada wartawan, Suswono mengatakan kedatangannya ke Polres Tegal Kota untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya dimintai keterangan terkait kasus Anggoro Widjojo soal SKRT," kata Suswono.
Anggoro Widjojo adalah Direktur PT Masaro Radiokom, rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009 sejak karena menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR.
Suap itu untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anggoro kabur ke luar negeri. Sekitar lima tahun menjadi buron Interpol atas permintaan KPK, Anggoro baru ditangkap dan dideportasi dari Cina, Februari lalu.
Suswono mengatakan, semestinya ia memberi keterangan di kantor KPK. Karena sudah terlanjur punya sejumlah agenda kerja di Jawa Tengah, sementara KPK juga dikejar tenggat, Suswono pun membuat janji dengan penyidik KPK untuk bertemu di sela kegiatannya.
Saat menemui komisi antirasuah itu, ia dalam kapasitas sebagai bekas anggota DPR periode 2004-2009, Suswono berujar. Sebelum menjadi Menteri Pertanian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR yang di antaranya membidangi kehutanan.
Selama menjadi anggota DPR, Suswono mengaku sering menerima 'titipan' dari sejumlah pihak. "Lama-lama saya pikir, kalau (titipan) itu ditolak, apakah akan kembali ke pemberinya. Apakah nama saya dihapus (sebagai penerima)," ujarnya.
Setelah berkonsultasi dengan fraksinya dan pimpinan KPK, Suswono saat itu memutuskan untuk menyerahkan titipan-titipan alias gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Dengan demikian, ia mengaku sudah tidak punya beban jika sewaktu-waktu ada masalah. Ia mengatakan besaran uang gratifikasi itu sekitar Rp 50 juta.
DINDA LEO LISTY
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
MH370 Turun dari Ketinggian karena Ada Lubang?
Di Rumah Gus Dur, Jokowi Sempat Bantu Angkat Kursi
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut
Berita terkait
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca Selengkapnya