Menteri Suswono Diperiksa KPK di Polres Tegal

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 26 Maret 2014 20:00 WIB

Menteri Pertanian Suswono. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tegal - Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi D 1246 ZK yang diparkir di halaman Markas Kepolisian Resor Tegal Kota, Rabu, sekitar pukul 13.00, 26 Maret 2014, memantik penasaran sejumlah wartawan.

Sebab, paginya, mobil hitam itu masih bernomor polisi RI 24 saat diparkir di halaman rumah pengepakan (packing house) melati di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Penumpang mobil itu adalah Menteri Pertanian Suswono.

Hingga pukul 16.00 WIB, sejumlah anggota Polres Tegal Kota mengaku tidak tahu ihwal kepentingan Suswono berkunjung ke markas mereka. Rasa penasaran wartawan baru terjawab setelah Suswono keluar lewat pintu utama Polres Tegal Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan, Suswono mengatakan kedatangannya ke Polres Tegal Kota untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya dimintai keterangan terkait kasus Anggoro Widjojo soal SKRT," kata Suswono.

Anggoro Widjojo adalah Direktur PT Masaro Radiokom, rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009 sejak karena menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR.

Suap itu untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anggoro kabur ke luar negeri. Sekitar lima tahun menjadi buron Interpol atas permintaan KPK, Anggoro baru ditangkap dan dideportasi dari Cina, Februari lalu.

Suswono mengatakan, semestinya ia memberi keterangan di kantor KPK. Karena sudah terlanjur punya sejumlah agenda kerja di Jawa Tengah, sementara KPK juga dikejar tenggat, Suswono pun membuat janji dengan penyidik KPK untuk bertemu di sela kegiatannya.

Saat menemui komisi antirasuah itu, ia dalam kapasitas sebagai bekas anggota DPR periode 2004-2009, Suswono berujar. Sebelum menjadi Menteri Pertanian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR yang di antaranya membidangi kehutanan.

Selama menjadi anggota DPR, Suswono mengaku sering menerima 'titipan' dari sejumlah pihak. "Lama-lama saya pikir, kalau (titipan) itu ditolak, apakah akan kembali ke pemberinya. Apakah nama saya dihapus (sebagai penerima)," ujarnya.

Setelah berkonsultasi dengan fraksinya dan pimpinan KPK, Suswono saat itu memutuskan untuk menyerahkan titipan-titipan alias gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Dengan demikian, ia mengaku sudah tidak punya beban jika sewaktu-waktu ada masalah. Ia mengatakan besaran uang gratifikasi itu sekitar Rp 50 juta.

DINDA LEO LISTY

Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century


Berita terpopuler lainnya:
MH370 Turun dari Ketinggian karena Ada Lubang?
Di Rumah Gus Dur, Jokowi Sempat Bantu Angkat Kursi
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya