Jokowi Ikut Saweran untuk Satinah  

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 16:37 WIB

Seorang aktivis wanita memegang tulisan yang meminta pemerintah menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung, saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (19/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, menyambangi kantor Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi di Balai Kota, Rabu, 26 Maret 2014. Rieka datang bersama rombongan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care.

Seusai pertemuan, kata Rieke, dana untuk membayar diyat Rp 21 miliar masih kurang. Saat ini pemerintah telah menyiapkan dana Rp 12 miliar dan saweran dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri Rp 2,4 miliar. Padahal dana ini dibutuhkan segera karena mendekati H-7 eksekusi Satinah. (baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi).

Untuk itu, Rieke mengajak Jokowi turut menyumbang. Tak hanya Jokowi, Rieke juga mengimbau masyarakat menyisihkan uang untuk membantu Satinah, sedikitnya Rp 10 ribu. "Karena Satinah saudara kita," katanya, Rabu, 26 Maret 2014.

Jokowi yang dimintai sumbangan menyerahkan dana Rp 10.000 dimasukkan ke kotak saweran. "Saya kira sebagai warga Indonesia semuanya ingin agar eksekusi itu dibatalkan asalkan bisa diganti Rp 21 miliar," ujarnya.

Menurut Jokowi, uang yang dia sumbangkan jangan dilihat dari jumlahnya. "Saya kira jangan dilihat jumlahnya. Ini masalah menggerakkan masyarakat untuk peduli terhadap saudaranya yang dirundung masalah," katanya.

Rieke mengatakan, secara pribadi, Jokowi menyumbang lebih dari Rp 10.000. "Ini sudah ada amplopnya di dalam kotak."

Kasus ini bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007. Dia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Satinah juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. (baca: Isi Surat Satinah: Minta Doa)

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. (baca: Satinah Mengaku Pasrah Jalani Hukuman Pancung).


ATMI PERTIWI



Berita Lainnya:
2 Kemungkinan Penyebab Jatuhnya MH370
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya