TEMPO.CO, Semarang - Kakak ipar Satinah, Lastri, mengatakan adik iparnya itu sudah pasrah ihwal nasibnya yang menanti hukuman pancung. "Semua saya serahkan kepada yang di Atas. Saya ikhlas di sini maupun bisa pulang. Kalau enggak bisa bertemu di dunia, ya, bertemu di akhirat," kata Lastri kepada Tempo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Maret 2014, menirukan ucapan Satinah.
Di dalam penjara, Lastri menegaskan, Satinah merasa sudah ikhlas atas garis hidupnya. Menurut Lastri, Satinah menjalani nasibnya dengan sabar dan sudah menebus kesalahannya di penjara. Satinah pun rajin salat dan mengaji hingga hafal 16 juz Al-Quran. Di dalam penjara, Satinah juga bekerja menjahit dan menyulam. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).
Lastri menambahkan, saat tahu hendak dikunjungi, Satinah minta oleh-oleh ceriping pisang dan kacang bawang. "Meski sampai Arab ceripingnya remuk, Satinah tetap sangat suka," ujar Lastri. Selama ini keluarga bisa menjenguk Satinah dengan dibiayai pemerintah. Lastri berujar, biasanya pergi ke Arab Saudi 10-14 hari.
Namun keluarga Satinah belum puas atas jam berkunjung di penjara Arab Saudi yang dibatasi 1,5-2 jam. "Pergi jauh-jauh hanya bisa ketemu sebentar," kata Lastri. Satinah juga beberapa kali menelepon keluarga. Pada Ahad lalu, Satinah juga menelepon anaknya. Satinah berpesan kepada Lastri, jika anaknya yang lulus SMA ingin menikah, tak perlu menunggu izin dirinya. (Baca: Dana Peduli Satinah Terkumpul Rp 103 Juta).
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati dengan dipancung terhadap Satinah pada 2007. Dalam sidang, Satinah mengakui membunuh majikannya, Nurah, dan mengambil uang majikannya 38 ribu riyal atau Rp 119 juta. Satinah mengaku membunuh karena emosi setelah dimarahi majikannya.
Satinah sudah mendapatkan lima kali penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Seharusnya, Satinah dieksekusi pada Agustus 2011. Kemudian diundur lima kali, yaitu pada Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014. (Baca: Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan).
MUHAMMAD ROFIUDDIN
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca Selengkapnya