Suap PLTU Tarahan, Marubeni Didenda Rp 1 Triliun  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 13:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kontraktor asal Jepang, Marubeni Corporation, divonis hukuman denda US$ 88 juta atau Rp 1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika. Marubeni harus membayar denda tersebut setelah terbukti memberi suap kepada pejabat di Indonesia untuk memuluskan proyek pembangkit listrik. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui).

Putusan tersebut dilansir Departemen Kehakiman Amerika pada 19 Maret 2014. Bertindak sebagai dewan hakim kasus ini adalah jaksa Mythili Raman, jaksa Michael J. Gustafson, dan Asisten Direktur Biro Penyelidik Federal (FBI) Valerie Parlave.

Menurut Raman, Marubeni bersalah karena terlibat dalam praktek penyuapan yang berlangsung selama tujuh tahun. Perusahaan ini membayar sejumlah dana kepada anggota parlemen, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat tinggi lain. (Baca: KPK Terus Sidik Kasus Emir Moeis).

Dalam perkembangan berikutnya, Marubeni menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan asal Connecticut Amerika Serikat. Inilah yang kemudian membuat Marubeni diperkarakan oleh otoritas hukum Negeri Abang Sam itu. "Marubeni menolak berbisnis sesuai aturan, kemudian menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan pemerintah. Sekarang Marubeni menghadapi konsekuensi atas praktek bisnis curangnya di Indonesia," kata Raman, seperti disiarkan situs Departemen Kehakiman Amerika.

Berdasarkan berkas penyelidikan otoritas hukum Amerika, Marubeni terlibat suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan di Lampung. Suap ini dibayarkan bersama beberapa pihak lain untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta atau Rp 1,34 triliun.

Di Indonesia, kasus suap proyek Tarahan sudah memasuki tahap pengadilan. Adalah anggota DPR, Emir Moeis, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni sebesar US$ 357 ribu. Saat menerima suap, Emir menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. (Baca: Terlibat Suap Energi, Emir Moeis Salahkan NDI).

FERY FIRMANSYAH

Berita Terpopuler
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Cari MH370, Berapa Dana yang Dihabiskan Amerika?
Kotak Hitam Kunci Misteri Penerbangan MH370

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

1 hari lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

20 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

20 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

23 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

29 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

36 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

36 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

36 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.

Baca Selengkapnya

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

36 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.

Baca Selengkapnya