TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim agung yang menerima pemutar musik iPod Shuffle dari pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bakal melaporkan perangkat yang mereka terima itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan pelaporan itu mereka ambil setelah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)
"Kami akan rapat satu-dua hari ini, kemudian kami akan membuat secara kolektif pelaporan ke KPK," ujar hakim agung Topane Gayus Lumbuun di KPK, Kamis, 20 Maret 2014. Setelah itu, kata dia, KPK akan memutuskan apakah iPod itu termasuk gratifikasi yang dilarang ataukah pemberian yang wajar.
Gayus mengatakan satu buah iPod yang dia bawa ke KPK untuk sementara dititipkannya kepada KPK. "Kami menyerahkan contoh iPod yang diberikan (oleh Nurhadi)," ucapnya. (Baca: Hakim Agung Gayus ke KPK Tanya Status iPod Nurhadi)
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menuturkan sesuai dengan undang-undang, semua penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam bentuk apa pun dan nilai berapa pun harus melaporkannya kepada KPK. setelah menerima laporan itu, KPK akan memverifikasinya dalam waktu 30 hari kerja.
KPK bakal mencari tahu berapa nilai barang yang diterima para penyelenggara negara tersebut. Lantas apakah ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerimanya atau tidak. Untuk itu, KPK bisa pula melakukan klarifikasi kepada Nurhadi dan orang-orang yang menerima iPod tersebut.
Pernikahan mewah anak Nurhadi itu memicu kontroversi karena cindera mata yang dibagikan berupa pemutar musik digital itu tak bisa dibilang murah. Harga iPod berkapasitas 2 gigabita tersebut dibandrol sekitar Rp 700 ribu di Indonesia.
Tak kurang dari 2.500 iPod disiapkan untuk dibagi dalam perhelatan itu. Gayus sebelumnya mengatakan iPod itu dibeli oleh besan Nurhadi. Pembelian dalam partai besar itu didiskon sehingga harga per buahnya hanya Rp 480 ribu. (Baca: Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?)
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Facebook Buka Kantor di Indonesia
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Malaysia Airlines H370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Berita terkait
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
6 jam lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca SelengkapnyaPutusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
12 jam lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
17 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
19 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
1 hari lalu
MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
4 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
5 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
7 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca Selengkapnya