Soal iPod Suvenir, Hakim Agung Kompak Bela Nurhadi  

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 05:09 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia menilai pemberian iPod Shuffle oleh Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada hakim dan pejabat Mahkamah Agung bukan sebagai gratifikasi. Nurhadi membagi-bagian iPod itu sebagai suvenir pernikahan anaknya pada Sabtu pekan lalu. “Harga dari iPod tersebut saat dibeli tidak mencapai Rp 500 ribu,” kata Ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun, di kantor MA, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)

Karena itu, kata dia, Ikahi MA berpendapat hakim yang menerima iPod itu tak perlu melapor dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasar keputusan ini, menurut dia, adalah nota pembelian iPod. Dalam nota, kata Gayus, iPod itu dihargai Rp 480 ribu per unit.

Menurut Gayus, keputusan ini diambil setelah dia menggelar rapat yang dihadiri lebih dari 60 hakim. Peserta rapat antara lain merupakan hakim agung, hakim ad-hoc korupsi, hakim ad-hoc perburuhan, dan hakim di seluruh Jakarta. Rapat juga dihadiri tiga ketua kamar, yakni kamar agama, kamar pengawasan, dan kamar militer.

Menurut Gayus, hakim yang menerima iPod dari Nurhadi tidak melanggar pasal gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengklaim bahwa hakim tak melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial tentang larangan pejabat negara menerima hadiah atau suvenir dalam kaitan dengan penyelenggaran pesta pernikahan. "Jelas disebutkan, dikecualikan tidak lebih dari Rp 500 ribu," ujar bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)

Sabtu pekan lalu, Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana yang mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha. Undangan yang disebar berjumlah 1.500.

Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk tamu. Suvenir ini masih tersisa 1300-an unit. Di pasaran, pemutar musik bikinan Apple itu dijual Rp 700 ribu per unit.

Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi, wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," katanya, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK )



LINDA TRIANITA



Baca juga:
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya