Dikonfrontir, Pejabat SKK Migas Berkukuh Tak Setor Duit ke Rudi

Reporter

Selasa, 18 Maret 2014 22:45 WIB

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkukuh tidak menyetor duit ke bekas bosnya, Rudi Rubiandini. Ketiganya yakni Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser.

Jaksa Riyono mengkonfrontir ketiganya dengan Deviardi, pelatih golf sekaligus perantara suap Rudi, saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pada waktu itu, ketika memberi keterangan sebagai saksi, sumpah saudara masih melekat, saudara tidak pernah memberi," tanya jaksa Riyono kepada Widjonarko, Gerhard, dan Iwan.

Widjonarko mengaku tidak pernah memberi uang ataupun tidak pernah menyuruh seseorang memberi uang kepada Rudi melalui Deviardi. "Pada waktu itu (Deviardi) ke kantor, saya mau ngajak golf, tapi karena ada meeting saya buru-buru, pertemuannya di koridor kantor," ujar Widjonarko.

Sangkalan senada juga disampaikan Gerhard. "Saya masih tetap pada kesaksian dengan terdahulu. Pertemuan saya dua kali. Pertama di Singapura, kedua di kantor," kata mantan staf ahli SKK Migas itu.

Jaksa Riyono pun menegaskan apakah ketika bertemu Deviardi di kantor SKK Migas tidak memberikan uang. "Tidak ada Pak," ujar Gerhard.

Hal yang sama disampaikan Iwan Ratwan. "Saya tetap pada keterangan saya tidak pernah memberikan uang itu," ujar Iwan.

Jaksa Riyono langsung mengkonfirmasi ke Deviardi mengenai pengakuan ketiga petinggi perusahaan penjual minyak dan gas negara itu. "Apakah orang-orang yang anda maksud tadi apakah benar orang-orang ini," tanya jaksa Riyono.

"Benar," jawab Deviardi.

Menegaskan pernyataan Deviardi, jaksa Riyono mengingatkan sumpah yang telah diucapkan di awal sidang. "Saudara ini sudah disumpah," ujar Riyono.

"Benar," jawab Deviardi. Ia mengaku duit dari Widjonarko, Gerhard dan Iwan lantas disimpan di safe deposit box Bank CIMB Niaga miliknya Cabang Pondok Indah. Deviardi juga mengaku memiliki bukti catatan lengkap penerimaan beserta tanggalnya.

Sebelumnya, Deviardi mengaku sekitar diminta Rudi menemui Widjonarko pada Januari 2013 di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Di sana, ia disambut Widjonarko bersama seseorang yang tidak ia kenal di ruang meeting. Setelah itu, Deviardi janjian dengan orang tersebut di Ayam Goreng Suharti di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. "Orang tersebut ngasih amplop coklat di dalamnya ada 6 amplop putih. Sorenya saya ketemu Pak Rudi, saya laporkan," ujarnya. Ketika itu, menurut Deviardi, Rudi merobek salah satu amplop putih yang isinya SGD 100 ribu.


Sekitar Februari 2013, Rudi meminta Deviardi menerima duit dari Gerhard. Deviardi menerima duit sejumlah US$ 200 ribu yang terbungkus plastik bening dalam amplop warna cokelat. Pada bulan yang sama, Deviardi dihubungi Iwan Ratman yang meminta untuk datang ke rumahnya di dekat Restoran Mirasari Kemang. Setiba di rumahnya, Iwan memberikan duit sejumlah US$ 50 ribu sebagai tanda terima kasih ke Rudi.

Selanjutnya, pada awal Juni 2013, bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 kantor SKK Migas, Rudi secara bertahap menerima duit dari Gerhard sejumlah US$ 150 ribu. Kemudian uang tersebut diberikan Rudi kepada Waryono Karno selaku Sekjen ESDM (kini pensiun dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di SKK Migas).


LINDA TRIANITA

Berita terkait

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Baca Selengkapnya

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.

Baca Selengkapnya