Sekretaris MA Belum Laporkan Kekayaan ke KPK  

Reporter

Selasa, 18 Maret 2014 19:29 WIB

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga sekarang tak menyampaikan keterangan soal harta kekayaannya ke KPK. Padahal, menurut Johan, harta Nurhadi seharusnya dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. (Baca: (Baca: Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Nurhadi))


"Hingga sekarang yang bersangkutan belum melengkapi laporan harta kekayaannya," kata Johan melalui pesan pendek, Selasa, 18 Maret 2014.

Menurut Johan, lembaganya pernah menerima laporan harta kekayaan Nurhadi pada 8 November 2012. Tapi setelah diperiksa, ada kekurangan kelengkapan dokumen. "KPK mengirim surat untuk mengingatkan agar itu dilengkapi," ujar Johan. Surat dikirim pada 15 Januari 2014.

Tapi, hingga sekarang, Nurhadi masih belum melaporkan harta kekayaannya. "Lantaran dokumen pelaporan belum lengkap, maka belum bisa diproses lebih lanjut," kata Johan. Nurhadi menjabat Sekretaris MA sejak Desember 2011.

Nama Sekretaris MA, Nurhadi, mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Untuk setiap undangan yang datang, souvenirnya adalah iPod jenis Shuffle.

Satu unit iPod dijual dengan harga US$ 49. Gadget produsen Apple itu memiliki kapasitas penyimpanan hingga 2 Gigabyte. Di pernikahan itu, hadir 4.400 orang, dengan jumlah undangan terkirim 1.500. (Baca: KPK: iPod Pernikahan Anak Nurhadi Wajib Dilaporkan)

Johan mengingatkan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi itu wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apapun harus dilaporkan ke KPK," kata Johan.

Menurut Johan, aturan itu tertuang di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jucto UU 20 Tahun 2001 dan mengacu pada UU 30 Tahun 2002. "Itu berlaku khusus bagi penyelenggara negara," ujar dia.

KPK, kata Johan, bakal mendalami dulu penerimaan iPod tersebut. Masing-masing iPod bisa disita, kalau ada dugaan awal bahwa pemberian tergolong gratifikasi. (Baca: Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi)

MUHAMAD RIZKI


Berita Lainnya:
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina
Jokowi Koreksi Menteri Chatib Soal PAD DKI
Jokowi Ajak Lawan Politiknya Adu Gagasan

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya