Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Arya Sinulingga menyebut Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut melakukan sensasi dengan melaporkan kisruh kepemilikan MNCTV ke Mabes Polri. Laporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya pada Senin pagi ini, 17 Maret 2014.
Menurut Arya, pelaporan yang bertepatan menjelang pemilu legislatif dan saat musim kampanye itu bertujuan politis. "Dia (Tutut) sebenarnya bukan cari kepastian hukum, tapi cari sensasi. Semua orang tahu," kata Arya saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.
Pelaporan kali ini merupakan pertama kalinya sejak Mahkamah Agung mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama pada November 2013 lalu. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihak PT Media Nusantara Citra, kata Arya, akan menanggapi dengan santai tindakan Tutut tersebut. Menurut Arya, kemenangan kasasi Tutut sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCTV. Ia mengatakan perkara perdata yang bermasalah itu tidak ada kaitannya dengan MNC. (Baca: Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri)
Sebelumnya MA memutuskan mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Tutut di antaranya menuding Hary Tanoe mengambil 75 persen saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah dan PT Sarana Rekataman Dinamika. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan PT Berkah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku saat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 Maret 2005.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.