Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Sabtu, 15 Maret 2014 17:54 WIB

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, MALANG- Lembaga perlindungan satwa liar, ProFauna Indonesia, menemukan modus baru penyelundupan dan perdagangan satwa liar. Pola penyelundupan dilakukan menggunakan angkutan umum seperti bus antar kota. Sindikat pelaku penyelundupan memasukkan satwa dalam kardus.

Adapun kurir penyelundup biasanya perempuan tua. "Untuk menghindari kecurigaan petugas," kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Sabtu 15 Maret 2014. Kurir pengantar paket dibayar murah. (Baca : Hindari Razia, Satwa Langka Dijual Lewat Internet )

Penyelundupan seperti ini pernah terungkap di Jawa Timur pada tahun lalu misalnya. Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Jember membongkar penyelundupan satwa langka di Lumajang. Pelaku menyelundupkan satwa menumpang bus umum. "Pelaku telah diadili," kata Kepala seksi BKSDA wilayah Jember, Sunandar Tri Gunajasa.

Pola penyelundupan baru diterapkan, Rosek melanjutkan, setelah petugas sering membongkar penyelundupan satwa dengan menumpang kendaraan pribadi. Sebelumnya pernah terbongkar penyelundupan satwa langka oleh sindikat yang melakukan perburuan di daerah Sumatera. Satwa diselundupkan ke Jawa terutama Jakarta. Sedangkan, setiba di Jakarta kurir dijemput oleh sindikat perdagangan satwa ilegal. Selanjutnya, satwa ditampung di sejumlah pasar burung di Jakarta.

Penelusuran ProFauna dilakukan sejak 2012. Satwa yang diselundupkan meliputi aneka jenis burung berkicau dan primata. Dalam sekali kirim, kurir mampu menyalurkan ratusan ekor sampai ribuan. Untuk itu, ProFauna merekomendasi BKSDA mengawasi dan memantau penyelundupan satwa.

Rosek mengatakan pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan penumpang pembawa satwa dan tanaman harus mendapat surat izin dari Balai Karantina dan BKSDA. Selama ini, aturan hanya diterapkan terhadap penumpang pesawat terbang dan kapal laut. "Penumpang bus umum masih bebas," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melangggar hukum dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Baca : MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka )

BKSDA juga rutin berpatroli mengantisipasi penyelundupan satwa. Salah satu obyek pantaunya adalah Pasar Burung Spindid. Namun sejauh ini tak ditemukan pelanggaran perdagangan satwa dilindungi. "Patroli dan bekerjasama dengan intelijen," katanya.(Baca : 300 Ribu Satwa Liar Dunia Ada di Indonesia)

EKO WIDIANTO

Terpopuler
Dewi dan Miranti Tereliminasi dari Indonesian Idol
Jam Pintar Google Siap Hadang Galaxy Gear 2
Jokowi Capres, Ahok: Ada yang Hilang

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

16 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

42 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

48 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

5 Maret 2024

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

3 Maret 2024

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

26 Januari 2024

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

Penguin kecil ini merasa tidak nyaman karena suhu yang panas, akan dilepas ke alam liar setelah perawatan di kebun binatang.

Baca Selengkapnya