TEMPO.CO, MALANG- Lembaga perlindungan satwa liar, ProFauna Indonesia, menemukan modus baru penyelundupan dan perdagangan satwa liar. Pola penyelundupan dilakukan menggunakan angkutan umum seperti bus antar kota. Sindikat pelaku penyelundupan memasukkan satwa dalam kardus.
Adapun kurir penyelundup biasanya perempuan tua. "Untuk menghindari kecurigaan petugas," kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Sabtu 15 Maret 2014. Kurir pengantar paket dibayar murah. (Baca : Hindari Razia, Satwa Langka Dijual Lewat Internet )
Penyelundupan seperti ini pernah terungkap di Jawa Timur pada tahun lalu misalnya. Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Jember membongkar penyelundupan satwa langka di Lumajang. Pelaku menyelundupkan satwa menumpang bus umum. "Pelaku telah diadili," kata Kepala seksi BKSDA wilayah Jember, Sunandar Tri Gunajasa.
Pola penyelundupan baru diterapkan, Rosek melanjutkan, setelah petugas sering membongkar penyelundupan satwa dengan menumpang kendaraan pribadi. Sebelumnya pernah terbongkar penyelundupan satwa langka oleh sindikat yang melakukan perburuan di daerah Sumatera. Satwa diselundupkan ke Jawa terutama Jakarta. Sedangkan, setiba di Jakarta kurir dijemput oleh sindikat perdagangan satwa ilegal. Selanjutnya, satwa ditampung di sejumlah pasar burung di Jakarta.
Penelusuran ProFauna dilakukan sejak 2012. Satwa yang diselundupkan meliputi aneka jenis burung berkicau dan primata. Dalam sekali kirim, kurir mampu menyalurkan ratusan ekor sampai ribuan. Untuk itu, ProFauna merekomendasi BKSDA mengawasi dan memantau penyelundupan satwa.
Rosek mengatakan pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan penumpang pembawa satwa dan tanaman harus mendapat surat izin dari Balai Karantina dan BKSDA. Selama ini, aturan hanya diterapkan terhadap penumpang pesawat terbang dan kapal laut. "Penumpang bus umum masih bebas," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melangggar hukum dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Baca : MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka )
BKSDA juga rutin berpatroli mengantisipasi penyelundupan satwa. Salah satu obyek pantaunya adalah Pasar Burung Spindid. Namun sejauh ini tak ditemukan pelanggaran perdagangan satwa dilindungi. "Patroli dan bekerjasama dengan intelijen," katanya.(Baca : 300 Ribu Satwa Liar Dunia Ada di Indonesia)
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Dewi dan Miranti Tereliminasi dari Indonesian Idol
Jam Pintar Google Siap Hadang Galaxy Gear 2
Jokowi Capres, Ahok: Ada yang Hilang
Berita terkait
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?
16 hari lalu
Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?
Baca SelengkapnyaGerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung
42 hari lalu
Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.
Baca SelengkapnyaPenyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar
48 hari lalu
Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.
Baca SelengkapnyaEmpat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi
5 Maret 2024
BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.
Baca SelengkapnyaPeringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?
3 Maret 2024
Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?
Baca SelengkapnyaMau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan
28 Februari 2024
PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri
Baca SelengkapnyaKhatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar
27 Februari 2024
Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.
Baca SelengkapnyaKasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar
18 Februari 2024
Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.
Baca SelengkapnyaLaporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan
13 Februari 2024
Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaPenguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay
26 Januari 2024
Penguin kecil ini merasa tidak nyaman karena suhu yang panas, akan dilepas ke alam liar setelah perawatan di kebun binatang.
Baca Selengkapnya