Asap di Riau Disebabkan Biaya Buka Lahan Mahal

Reporter

Jumat, 14 Maret 2014 15:08 WIB

Jembatan Siak III ditutupi kabut asap di Pekanbaru, Riau (13/3). Kabut asap dampak dari kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau semakin pekat, Pemerintah Provinsi Riau terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengenakan masker pelindung bila beraktivitas diluar ruangan karena kualitas udara di Pekanbaru dalam level bahaya. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Jakarta - Kabut asap di Riau semakin pekat dan membahayakan dalam beberapa hari terakhir ini. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Maret 2014, terdapat 46 titik api yang dipantau dari satelit NOAA18 dan 137 titik dari satelit Modis. Bahkan, sehari sebelumnya, satelit NOAA18 memindai 168 titik api dan satelit Modis mendapatkan 2.046 titik. (Gagal, Water Bombing Atasi Asap pekat di Riau).

Pelaku pembakaran hutan pun sudah ditangkap Kepolisian Riau. Sebanyak 40 tersangka dari masyarakat setempat dan dari PT Nasional Sagu Prima sudah dijadikan tersangka. "Semuanya tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Condro Kirono.

Alasan sengaja membakar hutan diduga dipilih karena biayanya murah dan durasinya singkat. Berdasarkan Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang dikeluarkan Direktorat Perlindungan Perkebunan, diperlukan waktu 48 hari kerja untuk membersihkan semak belukar dengan tenaga manusia. Setiap hektarnya mengeluarkan biaya Rp 2,4 juta. Dilanjutkan dengan traktor selama enam hari seharga Rp 1,2 juta per hektar. Total biaya Rp 3,6 juta per hektar. (SBY Janji Ambil Alih penanganan Asap di Riau).

Membuka hutan primer lebih mahal. Selama 80 hari kerja, diperlukan biaya Rp 4 juta per hektar dengan tenaga manusia. Selanjutnya menggunakan traktor selama 12 hari kerja dikenai biaya Rp 2,4 juta per hektar. Total Rp 6,4 juta per hektar.

Di lain pihak, membakar lahan lebih cepat 10 kali lipat, dengan biaya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hektar. Namun, orang yang sengaja membakar hutan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Hukumannya kurungan sampai 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

EVAN | PDAT

Sumber Diolah Tempo

Terpopuler:
Pengakuan Arcy, Pegawai Yellowfin Saksi Anas
Akbar Tandjung Sorongkan Diri Jadi Wakil Jokowi
Kampanye di Sumatera Utara Terancam tanpa Listrik




Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

8 Juni 2023

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.

Baca Selengkapnya

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

26 September 2021

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California

Baca Selengkapnya