Budi Mulya Irit Komentar Usai Bacakan Eksepsi  

Reporter

Kamis, 13 Maret 2014 13:21 WIB

Budi Mulya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, Budi Mulya, enggan berkomentar banyak usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.

Dia hanya mengatakan semua keberatannya atas dakwaan penuntut umum KPK sudah disampaikan kuasa hukumnya di pengadilan. "Tadi sudah dikatakan oleh Luhut Pangaribuan (kuasa hukum) dan rekan mengenai eksepsi saya," katanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2014.

Budi mengaku tak mau berkomentar lagi perihal perkara yang menjeratnya itu. Semua tanggapan dia pasrahkan pengacaranya. "Saya serahkan semua ke Pak Luhut dan rekan saja," katanya.

Dalam eksepsi setebal 36 halaman yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukumnya, Budi mengatakan kebijakan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal telah sesuai dengan hukum. Tak ada yang salah dalam kebijakan dan putusan tersebut.

Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout buat Century. Ia juga berkukuh bahwa duit Rp 1 miliar yang ia terima dari pemilik Century, Robert Tantular, murni pinjaman pribadinya dan tak ada hubungannya dengan FPJP serta bailout Century. Untuk itu, Budi melalui kuasa hukumnya meminta dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century.

Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede Budi.(Baca: Hari Ini Budi Mulya Bacakan Eksepsi)

Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq, dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun. Kebijakan FPJP dan bailout Bank Century ditaksir membuat negara rugi Rp 7,2 triliun.

Usai mendengarkan eksepsi, ketua majelis hakim Aviantara memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis pekan depan, 20 Maret. Di situ, Aviantara mempersilakan penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

KHAIRUL ANAM




Berita Terpopuler
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang

Berita terkait

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya