TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan pemungutan suara terbanyak, anggota DPR memutuskan menolak hak interpelasi terhadap surat Presiden. Usulan hak interpelasi diajukan terhadap surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No. R41 yang menarik surat Presiden Megawati No. R32 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI Endriartono Sutarto yang sedianya akan diganti Jenderal Ryamizard Ryacudu. Pemungutan suara (voting) dilakukan secara terbuka diikuti 370 anggota dari 550 anggota DPR. Mekanisme penentuan voting sempat ricuh. Terjadi pertentangan antara anggota DPR dalam melakukan mekanisme apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup. Akhirnya disepakati para anggota DPR untuk menentukan mekanisme penentuan voting hak interpelasi secara terbuka. Dari voting mengenai mekanisme penentuan voting hak interpelasi, 133 anggota DPR menyetujui voting tertutup dan 229 anggota menyetujui voting dilaksanakan secara terbuka. Ada satu anggota DPR yakni Akil Muchtar dari Fraksi Golkar yang bersikap abstain. Menyikapi hasil penentuan hasil mekanisme voting tersebut, Fraksi PDIP atas komando dari Cahyo Kumolo, keluar dari ruang sidang (walk out). Beberapa anggota sidang memberi komentar atas keluarnya Fraksi PDIP sebagai bentuk inkonsistensi demokrasi politik. "Dalam berpolitik mereka seharusnya memiliki konsistensi, menghargai bentuk demokrasi. Penentuan mekanisme voting untuk hak interpelasi inikan merupakan hasil demokrasi," ujar Ali Masykur dari PKB. Meskipun anggota dari Fraksi PDIP meninggalkan ruangan sidang, voting untuk menentukan keputusan interpelasi dilanjutkan anggota dewan. Dari hasil voting, sebanyak 244 anggota DPR menolak hak interpelasi dan sebanyak 49 anggota DPR menyetujui hak interpelasi. Satu anggota DPR, Akil Muchtar tetap abstain. Jumlah seluruh anggota yang ikut voting, 294 orang. Menyikapi hasil voting ini, Effendy Choirie dari PKB menyatakan apapun hasilnya TNI membutuhkan regenerasi kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan ini harus menjadi komitmen bersama. Sidang setelah diberhentikan sementara, dimulai kembali pukul 12.45 - 13.35 WIB. Untuk menentukan mekanisme keputusan, anggota DPR membutuhkan waktu sekitar 40 menit. Yuliawati