Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 11 Maret 2014.
Atut telah tiba di KPK, tetapi dia menolak berkomentar. Atut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Begitu turun dari mobil tahanan, ia memilih bungkam saat berjalan masuk ke lobi gedung KPK.
Atut adalah tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memerintahkan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang didukungnya dalam sengketa tersebut.
Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pengacara Atut, yakni Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni; serta seorang pegawai swasta, Agah Mochamad Noor.
Adapun untuk kasus pengadaan alat kesehatan Banten, di mana Atut juga menjadi tersangka, KPK hari ini memeriksa enam orang sebagai saksi untuk politikus Partai Golkar itu. Mereka ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Media Warman, Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten Ahmad Rasudin, Kepala Sub Bagian Dinas Kesehatan Banten Suherman, pegawai Biro Ekonomi Banten Ardius Prihantono, pegawai swasta Herwindo, serta Agus Setiyadi.