Hari Ini, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hambalang  

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 07:15 WIB

Sylvia Sholehah atau biasa dipanggil Ibu Pur saat bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 11 Maret 2014. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, berharap majelis hakim menilai secara obyektif mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudy, Senin, 10 Maret 2014.

Dia menegaskan kliennya, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, tidak menikmati sedikit pun duit dari proyek Hambalang. "Jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan dan mereka bisa ketawa-ketawa menyaksikan semua ini," ujar pengacara yang maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar itu.

Rudi menuduh ada tangan-tangan kuat yang berperan meloloskan proyek di atas Rp 2 triliun itu dan dijadikan proyek tahun jamak. Padahal, proyek tahun jamak itu tanpa prosedur atau kelengkapan administrasi yang benar dan melanggar berbagai aturan. "Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan, dan sudah mengeluarkan uang Rp 20 miliar. Kemudian aliran uang ke pihak-pihak tertentu yang menikmati suap," ujar dia.

Lagi pula, kata dia, orang-orang seperti Deddy merupakan pegawai rendah di Kementerian Pemuda. Deddy secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya. "Tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudy.

Pekan lalu, jaksa menuntut Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Rudi yakin KPK akan obyektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi. "Jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.




LINDA TRIANITA




Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum

Terpopuler

Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

13 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya