Polisi Serahkan Berkas Penyidikan Kasus Uang Palsu
Reporter
Editor
Jumat, 4 Februari 2005 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri telah menyerahkan berkas penyidikan 7 orang tersangka pengedar uang palsu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari 7 orang itu, lima orang di antaranya adalah anggota Badan Intelejen Negara (BIN). Mereka adalah Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Batasupal) BIN, Brigjen Pol. (Purn) Zyaeri, Muhamad Iskandar, Harianto, Jaelani, Woronakus, Saptono, dan dua orang sipil masing-masing Dadang dan Tatang. Direktur II Ekonomi khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol. Andi Chaerudin, menjelaskan enam tersangka kini tengah dipenjara di ruang tahanan Mabes Polri. Adapun seorang lagi, Zyaeri, ditangguhkan penahanannya karena menderita sakit jantung. Kami sudah menerima informasi dari rumah sakit Polri bahwa satu orang tersangka yang dibantarkan itu telah dinyatakan sehat, dan dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, katanya kepada wartawan, Jumat (4/2) di Jakarta. Ketujuh tersangka ditangkap pada awal Januari lalu. Bersama mereka, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan ratusan ribu uang palsu sebanyak 230 lembar, dan puluhan mesin pencetak uang. Kata Andi, polisi saat ini terus menyelidiki keterkaitan ke tujuh orang itu dengan jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas. Kami akan menyelidiki keterkaitan mereka dengan peredaran uang palsu di Semarang, Surabaya, dan Jakarta, ujarnya.Erwin Daryanto