Raden Pardede Disebut Akali Tambahan Modal Century  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 10:34 WIB

Raden Pardede. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede muncul dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Raden berbuat melawan hukum dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Dalam surat dakwaan, Raden disebut mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century untuk mencapai ketentuan minimal rasio kecukupan modal 8 persen seperti aturan BI. Kebutuhan modal Rp 1,77 triliun diubah Raden menjadi Rp 632 miliar. Jaksa menyebutkan perubahan angka ini sempat diprotes oleh Pahala Santoso dan Heru Kristiyana dari satuan kerja BI. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono).

"Namun, ditanggapi Raden Pardede dengan mengatakan apabila tetap mencantumkan dibutuhkan tambahan modal Rp 1,77 triliun, maka usulan tersebut tidak akan disetujui oleh Menteri Keuangan," kata jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005).

Menanggapi protes perwakilan BI, Raden akhirnya menulis dalam surat bahwa kebutuhan modal Rp 632 miliar dan jumlah akan bertambah seiring memburuknya kondisi Bank Century. Surat bertanggal 20 November 2008 ini lantas diteken Gubernur BI Boediono dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Perubahan ini membuat usulan BI disetujui oleh KSSK karena seolah-olah biaya penyelamatan Bank Century tak terlalu besar," kata jaksa KPK.

Sejak pengucuran dana talangan pada 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009, Lembaga Penjamin Simpanan menggelontorkan total Rp 6,76 triliun untuk menambah kekurangan modal Bank Century. Selain mendapat dana talangan, bank hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac ini juga sempat mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar.

Jaksa menyatakan negara diperkirakan merugi Rp 689 miliar dalam kebijakan FPJP dan Rp 6,76 triliun akibat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Budi Mulya. Sebetulnya KPK juga menetapkan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti C. Fadjrijah sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikannya belum terbit. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century).

Saat dikonfirmasi, Raden Pardede menolak berkomentar soal penyebutan namanya dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Ia mengaku akan mempelajari dakwaan tersebut dulu. "Saya masih harus pelajari dulu dakwaannya karena ini sudah masalah hukum," kata Raden, Kamis, 6 Maret 2014.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya