Siapa Pengusul Pemberian FPJP pada Bank Century?

Reporter

Jumat, 7 Maret 2014 08:34 WIB

Budi Mulya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca:Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)

Dakwaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik sepanjang Juli 2008-Juli 2009. Ketika itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Siapa pengusul pemberian FPJP itu? (Baca juga: KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century)

Surat dakwaan Budi Mulya menyebutkan pengusul pemberian FPJP itu adalah Budi Rochadi yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. "Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur Bank Indonesia supaya Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP," demikian tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Herman Alamsyah pada Rapat Dewan Gubernur BI menyampaikan capital adequacy ratio dalam memperoleh FPJP dan mengubah Peraturan BI 10/26/PBI/2008. Dia meminta bank sentral meningkatkan pemantauan atas industri perbankan. Herman menyampaikan tak menyiapkan perubahan peraturan BI karena permintaan perubahan aturan dilakukan secara mendadak.

Miranda S Goeltom, Siti C Fadjrijah, dan Budi Rochadi tak sependapat dengan pendapat Herman. Mereka meminta agar persyaratan CAR dan syarat yang memberatkan pemberian FPJP dibuang semua. Siti mengusulkan agar syarat CAR cukup menjadi positif saja. Herman kemudian mengingatkan, perubahan syarat ini agar dipikirkan konsekuensinya, apakah tidak bertentangan dengan peraturan lain. "Dijawab Siti Fadjrijah bahwa kalau peraturan BI lain biar saja."

Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, menyatakan Bank Century tak layak memperoleh bantuan karena rasio CAR hanya 2,35 persen. Padahal, syarat untuk memperoleh FPJP, bank wajib memiliki CAR setidaknya 8 persen. Dalam rapat tersebut, Direktorat Pengawasan Bank tidak merekomendasikan pemberian FPJP kepada Bank Century.

Budi Rochadi lalu mengatakan kewenangan dan hak suara direktur pengawasan bank diambil-alih oleh rapat dewan gubernur. Budi lalu mengusulkan dalam rapat itu agar Bank Century diberikan FPJP. Atas usulan itulah, Boediono bersama deputi lain memutuskan perubahan aturan BI. Perubahan Peraturan BI tentang FPJP Bank Umum ditandatangani Boediono pada 14 November 2014. (Baca:Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah)

WAYAN AGUS PURNOMO




Berita terkait
Bambang Widjojanto: Banyak yang Politisir Kasus Century
Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono
Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan













Advertising
Advertising







Berita terkait

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya