Akui Suap Akil, Hambit Minta Jadi Justice Collaborator

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 05:32 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Imron Hilmy, mengakui kliennya memang menyuap Akil Mochtar, yang saat itu mash menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, dia meminta majelis hakim memberi putusan yang seringan-ringannya karena kliennya dianggap menjadi justitice collaborator.

"Secara substansif terdakwa sudah dapat dikategorikan sebagai justice collaborator," kata Imron saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. Menurut Imron, kliennya sepantasnya mendapat apresiasi dan penghargaan dari majelis hakim dengan memberi hukuman paling ringan buat Hambit.

Hambit, kata Imron, hanyalah korban dari kejahatan terencana dan terorganisirnya bekas Ketua MK Akil Mochtar. "Ketidakberdayaan Hambit menolak permintaan uang Akil secara psikologis akan dilakukan oleh siapa pun ketika berada di posisi yang sama," kata Imron. (Baca: Gamawan: Enaknya Hambit Mundur Lewat Gubernur).

Imron juga beralasan, alagi, kata Hambit adalah tulang punggung keluarga. Dia juga telah lama mengabdi kepada negara sebagai pegawai negeri, wakil bupati, hingga Bupati Gunung Mas. "Kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Imron.

Hambit dituntut penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pemilukada Gunung Mas yang digugat di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Hambit Minta Rekeningnya Tidak Diblokir).

Sebelumnya Hambit didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. Ketua Majelis Hakim Suwidia mengatakan, majelis akan memutuskan perkara Hambit pada Kamis, 20 Maret 2014 mendatang.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya