KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century

Reporter

Kamis, 6 Maret 2014 22:23 WIB

Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan ada 130 orang bersedia memberi kesaksian atas skandal Bank Century. Dari 130 saksi tersebut, 10 saksi adalah saksi ahli. "Mereka akan bersaksi untuk mengungkap kasus ini," kata Bambang di Surabaya, Kamis 6 Maret 2014 petang.

Menurut Bambang, dakwaan kasus Bank century dengan terdakwa Budi Mulya itu dirumuskan secara akumulasi. Ada dakwaan primer dan ada dakwaan subsider. Dakwaan primernya adalah pasal 2 juncto pasal 18, 55 dan 64 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 55 itu menyebutkan unsur bersama-sama.


Sedangkan untuk subsidernya adalah pasal 3. "Yang dirumuskan itu bukan hanya terdakwa (Budi Mulya)," kata Bambang lagi. Tetapi terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Halimah, Budi Rohadi, Robert Tantular, Hermanu Saswam, juga Muliaman Hadad. (baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono) dan (baca: Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah )

Bambang juga mengatakan di dalam dakwaan setebal 183 halaman ini disebutkan peran masing-masing orang. Kontruksi dakwaan itu, sesuai keterangan para saksi. "Apa yang membedakan dengan proses sebelumnya ada tiga hal," katanya.


Salah satunya, kata dia, ada rumusan peran masing-masing orang berdasarkan keterangan dari 120 saksi serta 10 saksi ahli. "Kami juga mendapatkan berbagai informasi penting yang selama ini tidak didapatkan dalam proses sebelumnya," kata dia.

Misalnya hasil-hasil rapat yang lebih lengkap, informasi-informasi internal dan komunikasi-komunikasi informal dalam BI. Dan yang membedakan lagi, kata dia, orang-orang ini diperiksa di berkas dan tidak di depan publik. "Mereka tidak bisa mendengar keterangan satu dengan lainnya. (baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)


Dengan begitu kami bisa mengoleksi begitu banyak keterangan-keterangan yang sangat substansial," kata dia. Bahkan ada satu saksi yang diperiksanya lebih dari 20 kali. "Untuk didalami terus menerus dan tidak cukup dengan satu kali saja," katanya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait
Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab
Boediono Siap Bersaksi di Pengadilan
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya