Pegawai Honorer Tak Dijamin BPJS Kesehatan  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Kamis, 6 Maret 2014 05:20 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (dua kanan) mengamati pelayanan Poli gigi ketika meninjau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pucang Sewu di Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya, Jatim, Sabtu (4/1). Dalam kesempatan tersebut Presiden meninjau pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre III Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung), Handaryo, memastikan tenaga honorer se-Sumsel tidak dapat menikmati layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepastian tersebut berlaku setelah adanya surat dari Kementerian Keuangan tertanggal 27 Februari yang lalu.

"Pengawai honorer ternyata belum ada yang menjamin, menyusul munculnya surat dari Kementerian Keuangan yang ditembuskan ke kantor Divre III," katanya, Rabu, 5 Maret 2014. Menurut dia, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Dirjen Pembendaharaan meminta pendataan jumlah pegawai non-pengawai negeri. Artinya, sejak diluncurkan per 1 Januari 2014, bendahara belum menerima aliran dana untuk pembayaran iuran BPJS.

Di lain pihak, masuknya pengawai honorer menjadi peserta BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku pemberi kerja. Ketentuan itu sendiri mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dan Pemerintah dan Surat Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 0350/VII/0114 tanggal 17 Januari 2014 hal Pendaftaran Peserta Pegawai Pemerintah Non-Pengawai Negeri.

Widiati Utami, Kepala Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre III Sumbagsel menerangkan berdasarkan Perpres Nomor 111 tahun 2013 diatur bahwa peserta jaminan kesehatan yang berasal dari pekerja penerima upah terdiri atas PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, Pejabat Pemerintah Non-Pengawai Negeri (PPNPN), pegawai swasta, dan pengawai yang tidak menerima upah.

Hingga minggu pertama bulan Maret, pendaftar BPJS Kesehatan tercatat 76.566 orang (total 209.000 jika digabung dengan keluarga) dan 9.000 perusahaan sejak membuka akses per 1 Januari 2013. Sedangkan total jumlah peserta BPJS hingga 30 Februari 2013 mencapai 8,1 jiwa setelah menerima pelimpahan peserta dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek sebanyak 167.000 jiwa. (Baca: Total Iuran BPJS Kesehatan Tidak Capai Target)

PARLIZA HENDRAWAN





Terpopuler
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY

Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya

Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

9 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

27 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

45 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

45 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

45 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

48 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya