TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Kehormatan yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Jumanto. Tim Pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Jumanto membuat KTP palsu untuk mengelabui keluarganya agar perselingkuhan yang ia lakukan bersama Puji Rahayu tak terbongkar.
Saat KTP tersebut ditemukan istrinya, Jumanto berkelit identitas ini untuk memudahkan hubungan di luar Banjarmasin. "Padahal, KTP itu untuk mengelabui anak dan istrinya ketika terbang ke Surabaya mengunjungi Puji," kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Timur Manurung, di Jakarta, 5 Maret 2014. (Baca: Selingkuh 7 Tahun, Sepasang Hakim Disidang Etik).
Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan Jumanto, anak dan istrinya pun melaporkan Jumanto ke Mahkamah Agung. Setelah diperiksa, majelis hakim memutuskan bahwa Jumanto terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim. Ia dijatuhkan hukuman disiplin dan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Baca: Masih Ada 5 Hakim yang Terjerat Kasus Selingkuh).
Saat diperiksa majelis, Jumanto mengakui perbuatannya dan memohon maaf ke Majelis. "Terlapor meminta maaf atas laporan tersebut. Ia beralasan selingkuh karena istri sakit kanker payudara dan khawatir sewaktu-waktu meninggalkannya," kata dia. Namun, pembelaan diri tidak dapat mematahkan pemeriksaan majelis.
Seusai sidang, Jumanto enggan dimintai konfirmasi. Terdapat empat perempuan berkerudung yang menyaksikan sidang, tetapi semuanya juga enggan berkomentar. Salah satu perempuan berbusana warna oranye malah tertawa saat majelis membacakan alasan Jumanto karena istri sakit kanker payudara. "Saya cuma peninjau," ujar perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu.
Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan keputusan majelis hakim yang tetap memberikan hak pensiun kepada Jumanto atas dasar berbagai pertimbangan. "Hak pensiun karena untuk kepentingan masa depan pendidikan tiga anaknya. Istrinya juga sakit kanker," ujar Ibrahim.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
2 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
2 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
2 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
3 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
3 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
4 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor
4 hari lalu
Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.
Baca SelengkapnyaKapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam
6 hari lalu
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan
7 hari lalu
Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya
Baca SelengkapnyaDugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi
7 hari lalu
Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam
Baca Selengkapnya