Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan dialah yang menggagas pertemuannya hari ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya yang mengundang dan direspon dengan baik," ujar Menteri Amir saat tiba di kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.
Ia menolak berkomentar banyak karena ingin segera bertemu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah tiba lebih dulu. "Jangan sampai tamu saya menunggu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, telah hadir pula Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahidudin Adams.
Kedua pihak yang berseteru soal naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu hari ini bertemu untuk pertama kalinya secara resmi untuk membahas kedua beleid tersebut.
Sebelumnya, pemerintah dan KPK hanya saling mengirimkan surat. KPK dan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya telah menyatakan keberatan dengan revisi undang-undang yang berpotensi memangkas kewenangan mereka.