TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan trenggiling ke luar negeri. Delapan hewan langka itu ditemukan polisi dalam keadaan hidup di wilayah perairan Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
"Saat ditemukan, trenggiling itu dalam keadaan terikat dalam plastik," kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 3 Maret 2014.
Polisi awalnya mencurigai aktivitas sejumlah orang di perairan tersebut sejak sore hari. Polisi kemudian menemukan sejumlah trenggiling di dalam plastik. Trenggiling tersebut diduga bakal dijemput kapal dan akan dibawa ke Malaysia.
Namun setelah dilakukan pengintaian, polisi tidak menemukan satu kapal pun di perairan tersebut. Kemudian trenggiling tersebut diamankan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Andry.
Riau bagian pesisir disebut sebagai pintu perdagangan ilegal trenggiling ke luar negeri. Kasus serupa terjadi tiap tahun. Penangkapan terbesar terjadi pada 19 April 2010 saat Satuan Polisi Air menggagalkan penyelundupan 106 ekor trenggiling ke Malaysia.
Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (baca : 300 Ribu Satwa Liar Dunia Ada di Indonesia).
Permintaan akan daging trenggiling cukup tinggi di luar negeri. Daging trenggiling biasanya digunakan untuk konsumsi, sedangkan sisiknya digunakan buat kosmetik.