TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menolak adanya upaya pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembahasan revisi ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Apa pun yang dilaksanakan, kami tidak ingin ada pelemahan peran dan wewenang serta kekuatan KPK," kata Prabowo dalam acara rapat kerja nasional Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Jakarta, Sabtu malam, 1 Maret 2014. (Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)
Meski begitu, eks Panglima Komando Pasukan Khusus ini enggan menyampaikan ketegasan ihwal perlu-tidaknya revisi beleid itu ditarik atau ditunda dari parlemen. "Kalau tidak ditunda pun, kami tidak setuju kalau ada pelemahan kekuatan KPK," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin tak sependapat dengan anggapan pembahasan revisi KUHAP dilakukan terburu-buru. Bahkan, upaya revisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebenarnya telah dilakukan sebelum KPK dibentuk.
Amir menilai pembaharuan hukum ini perlu dilakukan. "Karena itulah kewajiban kita sebagai anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang wajib tunduk kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak asasi manusia," kata Amir.
Adapun KPK mencurigai revisi KUHAP disponsori kepentingan koruptor. Sebab, banyak pasal dalam naskah RUU KUHAP yang bisa melemahkan aksi pemberantasan korupsi. "Jika revisi ini gol, padahal ada masukan yang disponsori koruptor, apa akibatnya?" kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad sudah memprotes revisi KUHAP yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Samad menilai sedikitnya, ada 12 pasal yang akan melemahkan kewenangan lembaganya. Salah satunya kewenangan hakim pemeriksa yang dapat menghentikan penyadapan. Padahal, selama ini penyadapan merupakan jantung penegakan hukum di KPK.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi
16 November 2022
Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat
Baca Selengkapnya5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra
8 Juni 2022
Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024
8 Juni 2022
Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRiza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik
8 Juni 2022
Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaTaufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra
7 Juni 2022
Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.
Baca SelengkapnyaGerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan
7 Juni 2022
Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaKontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres
2 Juni 2022
Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaHadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa
2 Juni 2022
Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf
9 Oktober 2019
Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela Gugat Gerindra, Peserta Sidang Belum Komplit
22 Juli 2019
Persidangan gugatan kader Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela, sebelumnya ditunda.
Baca Selengkapnya