Ini Pesan Erwiana untuk Calon TKW ke Hongkong

Reporter

Editor

Abdul Manan

Rabu, 26 Februari 2014 05:02 WIB

Seorang tenaga kerja memperlihatkan foto Erwiana Sulistyaningsih, seorang TKW asal Indonesia, yang babak belur disiksa majikannya di Hong Kong (16/1). Erwianan diduga disiksa majikannnya selam delapan bulan. AP/Kin Cheung

TEMPO.CO , Surakarta: Tenaga Kerja Wanita asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyaningsih mengalami penyiksaan saat bekerja di Hong Kong. Dia disiksa majikannya, Law Wan Tung, tidak digaji, dan dipulangkan dalam kondisi sakit.

Erwiana mengatakan, saat disiksa tidak tahu harus berbuat apa. Dia juga tidak punya bayangan melapor ke organisasi migran yang ada di Hong Kong atau ke polisi.

Ketidaktahuannya itu karena dia tidak memegang buku panduan bagi pekerja migran yang dikeluarkan pemerintah Hong Kong.

"Sebenarnya setiap pekerja migran yang tiba di Hong Kong, akan diberi buku panduan tentang hukum di Hong Kong. Buku itu dibagikan gratis di bandara," kata Erwiana di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta, Selasa, 25 Februari 2014. Ia dirawat di sini akibat luka yang dideritanya.

Menurut Erwiana, buku tersebut diminta oleh agennya sehingga dia tidak tahu tentang hukum di Hong Kong. Termasuk tak tahu alamat dan nomor kontak polisi Hong Kong.

Kepada para calon TKW yang hendak bekerja di Hong Kong, dia menyarankan agar tidak menyerahkan buku panduan tersebut kepada agen. Sebab, buku itu akan membantu pekerja migran saat bermasalah dengan majikan.

Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana dan seluruh TKW, Eni Lestari mengatakan, praktek meminta buku panduan itu biasa dilakukan agen. "Biasanya agen membuang buku panduan tersebut ke tempat sampah," ucapnya.

Buku panduan tersebut diterjemahkan dalam berbagai bahasa seperti Indonesia, Filipina, Nepal, dan Srilanka, mengacu banyaknya pekerja migran di Hong Kong dari negara-negara tersebut.

Dia mengatakan, hanya pekerja migran dari Indonesia yang diminta mengumpulkan buku panduan. Selain itu, pekerja migran Indonesia harus menyerahkan paspor. "Tujuannya, agar menjamin TKW membayar komisi kepada agen dan kembali menggunakan jasa agen saat ingin berganti majikan," katanya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita Lainnya
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Apa Pesan Risma untuk Evan Dimas
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati

TKI

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya