Ekspresi Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyahsaat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Keduanya sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait alat kesehatan Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung kantornya, Selasa, 25 Februari 2014.
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, badan antirasuah ini akan meminta keterangan dari pegawai Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Suwarno dan Robi Cahyadi. KPK juga akan meminta keterangan dari Ahmad Saepudin, seorang pengusaha, serta Yusuf, pegawai swasta.
Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Atut memaksa agar mendapat komisi dari pengadaan alat kesehatan itu.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Selain mengorupsi dana dan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan, dia juga diduga meyogok Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.