TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersikap progresif terhadap pengacara yang terlibat kasus korupsi. Menurut Bambang, yang juga berlatar belakang pengacara, organisasi advokat itu harus mencabut izin pengacara yang terlibat kasus korupsi. (baca: Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat)
"Bila sudah jadi tersangka, (pengacara) diberhentikan sementara, dan bila jadi terdakwa, langsung dicabut saja," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan pendek, Senin, 24 Februari 2014.
Sejauh ini, izin praktek advokat baru dicabut jika putusan terhadap advokat yang tersangkut suatu kasus telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Bambang, Peradi seharusnya bisa lebih progresif dengan menerapkan aturan yang lebih keras. Dengan begitu, pengacara di Indonesia bisa memiliki standar moral yang lebih tinggi dan lebih baik. (baca: Peradi: Pecat Advokat yang Terlibat Kasus)
Sejumlah pengacara terlibat dalam kasus korupsi, baik yang ditangani KPK, kepolisian maupun kejaksaan. Advokat Susi Tur Andayani, misalnya, Senin, 24 Februari 2014, didakwa jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena diduga berperan dalam penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, saat menangani sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten. (baca: Perantara Suap Tuding Akil Berbohong)