Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO,Jakarta - Pia Akbar Nasution, kuasa hukum adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana besok, Senin, 24 Februari 2014. "Alhamdulillah sehat, dan Pak Wawan insya Allah siap untuk sidang besok," katanya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 23 Februari 2014.
Pia menuturkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaannya, kata dia, Wawan baru dijerat untuk kasus suap terhadap hakim konstitusi Akil Mochtar. "Baru dugaan suap untuk Pak Akil," katanya.
Menurut Pia, baik kliennya maupun tim kuasa hukum sudah mempelajari seluruh isi dakwaan. Namun dia belum membeberkan apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap isi dakwaan tersebut. "Kita lihat besok saat dibacakan," ujar putri pengacara Adnan Buyung Nasution itu.
KPK awalnya menangkap Wawan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. KPK lantas menetapkan Wawan dan kakaknya, Gubernur Atut Chosiyah, sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang. (Simak korupsi Dinasti Atut)