UGM: DPR Tak Usah Buru-buru Bahas RUU KUHP

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 22 Februari 2014 17:58 WIB

UNIVERSITAS GADJAH MADA

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili mendesak DPR RI mengendapkan terlebih dahulu proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Dia bermaksud mendesak anggota dewan tidak terburu-buru mengesahkan kedua RUU itu. "Tidak perlu dibatalkan, tapi kaji ulang," kata dia.

Menurut Hasrul cara anggota dewan menanggapi kritik terhadap isi materi RUU KUHP dan KUHAP, yang sebagian pasalnya berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, tidak tepat. Menurut dia dewan tidak bisa melemparkan kesalahan ke pemerintah yang mengajukan draft kedua RUU itu. "Ini tontonan tidak mendidik untuk publik," kata dia.

Hasrul mengatakan dewan sebaiknya menanggapi kritik dengan menghentikan dulu proses pembahasan. Dewan perlu menjaring banyak pertimbangan dari pegiat anti korupsi dan semua lembaga penegak hukum untuk memperbaiki draft RUU KUHP dan KUHAP. "Undang-undang ini memang butuh revisi tapi jangan sampai terburu-buru," kata dia.(baca juga: Busyro: Rakyat Tak Bakal Pilih Penjegal KPK)

Menurut Hasruk, secara paradigmatik ada kemunduran dalam politik hukum di perumusan sebagian pasal. "Publik harus mengawal ketat pembahasaanya," kata dia.

Aktivis PUKAT UGM, Oce Madril juga menganggap politik hukum pemerintah dalam perumusan draft dua RUU itu bermasalah. Secara makro, dia menilai pemerintah telah menurunkan derajat korupsi sekedar kejahatan biasa ketika merumuskan sejumlah pasal. "Disamakan seperti pencopetan, jadi penanganannya biasa saja," kata dia.

Menurut Oce pandangan seperti itu jelas tampak di pasal mengenai penghapusan penyelidikan, penyitaan bukti, penyadapan dan penghapusan undang-undang anti korupsi. Label kejahatan yang sangat serius terhadap korupsi tidak ada dalam RUU KUHP dan KUHAP. "Ini kemunduran jauh ke belakang," kata dia.

Oce menilai perdebatan dalam perumusan materi RUU KUHP dan KUHAP selama ini terlalu didominasi oleh pemerintah dan DPR. Padahal, semua institusi penegak hukum, yang akan menerima imbas langsung penerapan dua RUU itu, belum banyak dilibatkan. "Buka dulu ruang perdebatan isi materinya secara luas, saatnya legislasi juga menjadi milik publik," kata dia.(baca: Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol)

Mantan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sahlan Said menilai perumusan RUU KUHP dan KUHAP tidak banyak melibatkan praktisi hukum. Dia melihat indikasi fakta itu di pasal yang melarang hakim menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang putusan pengadilan di bawahnya. "Padahal kesimpulan hakim agung pada putusan kasus penganiayaan ringan yang kemudian dianggap penganiayaan berat pasti berimplikasi ke ukuran hukuman," kata dia.(baca: Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi)

ADDI MAWAHIBUN IDHOM



Berita terkait

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

59 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

18 Januari 2024

Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada atau UGM menerima penghargaan kesetiaan dan purnabakti.

Baca Selengkapnya

5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

29 Desember 2023

5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, menegaskan UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait hal itu.

Baca Selengkapnya

Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

11 Oktober 2023

Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

Wakil Ketua Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono menyebut informasi yang beredar di media sosial terkait peredaran beras plastik adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

25 Januari 2023

Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

Tim Bimasakti Racing Team Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dilaporkan telah memulai riset teknologi hybrid untuk mobil formula.

Baca Selengkapnya

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

5 Oktober 2022

Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

50 mahasiswa UGM menerima beasiswa untuk satu semester sebesar Rp 5 juta dan 10 mahasiswa asal Papua menerima beasiswa biaya kuliah hingga lulus,

Baca Selengkapnya

Tongkat Pintar Untuk Lansia dan Tunanetra Karya Mahasiswa UGM

16 September 2022

Tongkat Pintar Untuk Lansia dan Tunanetra Karya Mahasiswa UGM

pengembangan tongkat pintar UGM bermula dari keinginan tim menciptakan alat sederhana dengan banyak fungsi untuk memudahkan lansia dan tunanetra.

Baca Selengkapnya

Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

14 September 2022

Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

Pakar Teknologi Informasi UGM menilai apa yang dilakukan Bjorka sinyal kritik pemerintah untuk bebenah diri.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM Ciptakan Robot Pendeteksi Kekeroposan Pohon

13 September 2022

Mahasiswa UGM Ciptakan Robot Pendeteksi Kekeroposan Pohon

ekelompok mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan prototipe alat pendeteksi kekeroposan pada pohon yang diberi nama G-Ber.

Baca Selengkapnya