Eksekusi Tol Cipali, Kuasa Hukum Warga Melawan
Editor
Nur Haryanto
Sabtu, 22 Februari 2014 10:45 WIB
TEMPO.CO, Cirebon - Eksekusi 14 rumah di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dilakukan. Berdasarkan pantauan, sejak pagi ratusan polisi dari Polres Cirebon dibantu Satpol PP sudah berada di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan, Sabtu (22/2).
Sejumlah petugas dari tim pembebasan tanah (TPT) Tol Cikampek Palimanan (Cipali) menggunakan becho untuk menghancurkan rumah warga yang masih berdiri di atas lahan tol.
Kuasa hukum warga, Agus Prayoga pun sempat berdiri di atas becho untuk menghalangi eksekusi. "Saya juga aparat hukum. Penegak hukum tidak bisa bertindak sewenang-wenang kepada rakyat," katanya.
Namun Agus Prayoga kemudian langsung diamankan polisi sehingga eksekusi rumah pertamapun bisa dilakukan. Pemilik rumah pun mengaku pasrah. Rumah pertama yang dihancurkan yaitu milik Deris dengan luas sekitar 360 meter persegi.
Petugas kemudian mengeluarkan sejumlah barang dari rumah tersebut kemudian rumah tersebut diratakan dengan tanah. "Sampai pasrah sajalah," ungkap Deris pasrah. Namun Deris mengaku hingga kini belum mengambil uang pengganti di pengadilan.
Sedangkan eksekusi rumah kedua sempat menemui hambatan dikarenakan pemilik rumah Masduki,40, dalam kondisi lumpuh dan memilih untuk bertahan di rumah. Namun setelah bernegosiasi dan dirayu sejumlah petugas, Masduki pun bersedia keluar dari rumah dan kemudian digotong menggunakan ambulance. Hingga berita ini diturunkan, pengosongan lahan untuk tol Cipali masih terus dilakukan.
Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT), Eten Roseli, mengatakan bahwa pengosongan lahan di Desa Pegaganakan dilakukan hari ini. Pengosongan lahan yang dimiliki 10 pemilik tanah dan di atasnya berdiri 14 rumah ini, menurut Eten, harus dilakukan karena mendesaknya pembangunan tol Cipali.
Pemilik lahan pun, yang berada di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan, menurut Eten sudah diberikan surat peringatan ketiga. Pengosongan lahan akan melibatkan aparat keamanan seperti Dalmas Polres Cirebon dan Satpol PP. Pelibatan aparat keamanan menurut Eten bukan untuk menakut-nakuti masyarakat namun hanya untuk mengamankan karena tol merupakan obyek vital yang strategis.
Sementara itu kuasa hukum warga yang hingga kini melakukan perlawanan, Agus Prayoga menyatakan jika pihaknya tetap akan melakukan perlawanan. "Insya Allah kami siap menghadapinya," katanya.
Menurut Agus pengosongan tersebut merupakan bentuk intimidasi TPT terhadap warga. "Kami hanya akan menunggu pencabutan hak dari Presiden dan akan mengadakan perlawanan di lapangan jika TPT dan aparat tetap memaksa," tegas Agus.
Pihaknya menyayangkan harga pembebasan tanah yang ditawarkan TPT yakni berkisar Rp 200 ribu-Rp350 ribu setiap meternya. Menurut dia, harga itu terlalu kecil mengingat menggunakan dasar harga tahun 2005-2007.
Warga dalam hal ini meminta harga di kisaran Rp 500ribu-Rp1juta setiap meternya. Harga ini telah disampaikan dalam forum disaksikan mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi saat menjabat kepala daerah dulu dan Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema. "Klien kami tidak pernah bermaksud menolak adanya pembangunan. Jangan menjual slogan untuk kepentingan umum sebagai dasar untuk menekan harga ganti rugi, sementara jalan tol itu juga bersifat komersil," ujar Agus
IVANSYAH