Akil Mochtar menyeka wajahnya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar marah karena permintaan uang saat mengurus sengketa Pemilukada Lebak tak kunjung cair. Padahal, Akil sudah mengondisikan sengketa itu di MK tapi belum ada kejelasan dari Susi Tur Andayani, pengacara calon bupati Amir Hamzah.
"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa Akil marah kepada Susi karena sudah dikondisikan oleh Akil, namun belum ada kabar dari saudari Susi," kata Amir dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo.
Menurut Amir, belum adanya kepastian duit suap itu karena belum ada kepastian berapa yang harus diserahkan pada Akil. Sebelumnya, Susi dan Akil sudah sepakat bahwa Akil akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai detik-detik terakhir, pihak Amir baru bisa menyediakan Rp 1 miliar yang berasal dari Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. (baca: Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?)
"Saudara Wawan meminta kepada saudari Susi untuk menyampaikan kepada saudara Akil bila uang Rp 1 M tersebut merupakan dari saudara Wawan dan Ibu Ratu Atut," kata Amir.
Karena duit suap masih kurang, Susi, kata Amir, lantas menganjurkan agar Amir menambah Rp 200 juta. Sisanya sekitar Rp 800 juta dilunasi belakangan ke Akil.
"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa apabila saya bisa membantu Rp 200 juta, maka saudari Susi akan menyampaikan kepada Akil, sedang untuk sisanya saudari Susi menyarankan kepada saya untuk menyerahkan setelah saya terpilih menjadi bupati," kata Amir.
Akil Mochtar didakwa meminta suap dari pihak yang bersengketa terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di MK. Atas upaya memenangkan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu, Akil dijanjikan akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai ditangkap oleh KPK pada 2 Oktober tahun lalu, Akil baru mendapat Rp 1 miliar dari Susi Tur Andayani, pengacara Amir.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
4 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
20 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.